Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mulai 2025, Kota Terbesar Kedua Italia Berlakukan Larang Merokok di Tempat Umum

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Desember 2024 18:26 6:26 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Desember 2024 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Milan, kota terbesar kedua di Italia, akan memberlakukan larangan merokok di ruang publik terbuka mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan iklim dan kualitas udara.

Peraturan ini dibuat berdasarkan pembatasan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021, yang melarang merokok di area publik tertentu seperti stadion, taman, pemakaman, dan halte bus.

Di bawah peraturan baru ini, merokok di luar ruangan hanya akan diizinkan di area yang telah ditentukan, asalkan perokok menjaga jarak minimal 10 meter (33 kaki) dari orang lain. Mereka yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda mulai dari €40 hingga €240 ($43 hingga $258).

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif lingkungan Milan yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida hingga setengahnya pada tahun 2050.

Akan tetapi, para produsen dan pedagang tembakau berencana untuk menggugat larangan tersebut di pengadilan regional, dengan alasan bahwa pemerintah kota tidak memiliki yurisdiksi untuk menerapkan peraturan semacam itu.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Pada bulan April, Turin, kota industri utama di bagian utara Italia, memberlakukan larangan serupa, yang melarang merokok di luar ruangan ketika orang lain berada dalam jarak lima meter.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Italialarangan merokokmerokokMilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tergulingnya Rezim Assad Membuka Jalan Bagi Kemerdekaan Palestina, Bukan Sebaliknya
Tulisan selanjutnya Dua Terpidana Bom Bali 2002 Dipindah dari Penjara Guantanamo ke Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?