Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mulai 2025, Kota Terbesar Kedua Italia Berlakukan Larang Merokok di Tempat Umum

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Desember 2024 18:26 6:26 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Desember 2024 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Milan, kota terbesar kedua di Italia, akan memberlakukan larangan merokok di ruang publik terbuka mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan iklim dan kualitas udara.

Peraturan ini dibuat berdasarkan pembatasan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021, yang melarang merokok di area publik tertentu seperti stadion, taman, pemakaman, dan halte bus.

Di bawah peraturan baru ini, merokok di luar ruangan hanya akan diizinkan di area yang telah ditentukan, asalkan perokok menjaga jarak minimal 10 meter (33 kaki) dari orang lain. Mereka yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda mulai dari €40 hingga €240 ($43 hingga $258).

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif lingkungan Milan yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida hingga setengahnya pada tahun 2050.

Akan tetapi, para produsen dan pedagang tembakau berencana untuk menggugat larangan tersebut di pengadilan regional, dengan alasan bahwa pemerintah kota tidak memiliki yurisdiksi untuk menerapkan peraturan semacam itu.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Pada bulan April, Turin, kota industri utama di bagian utara Italia, memberlakukan larangan serupa, yang melarang merokok di luar ruangan ketika orang lain berada dalam jarak lima meter.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Italialarangan merokokmerokokMilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tergulingnya Rezim Assad Membuka Jalan Bagi Kemerdekaan Palestina, Bukan Sebaliknya
Tulisan selanjutnya Dua Terpidana Bom Bali 2002 Dipindah dari Penjara Guantanamo ke Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?