Hidayatullah.com– Dua terpidana bom Bali 2002 dipindahkan dari penjara Amerika Serikat di Guantanamo ke Malaysia, setelah menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian memberatkan kepada otak serangan yang menewaskan 202 orang tersebut.
Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep mendekam di penjara Guantanamo sejak 2006 dan sudah dikembalikan ke Malaysia, setelah mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan berkaitan dengan peristiwa Bom Bali 2002. Mereka sudah berada di Malaysia dan akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke masyarakat, lapor media pemerintah seperti dilansir The Guardian Kamis (19/12/2024).
Jaksa mengatakan keduanya selama bertahun-tahun bekerja dengan Encep Nurjaman, alias Hambali, seorang warga Indonesia pemimpin Jemaah Islamiyah. Keduanya membantu Nurjaman mengelakkan kejaran aparat menyusul pemboman tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang di dua tempat hiburan malam di Bali, kata aparat Amerika Serikat.
Dalam pernyataan hari Rabu (18/12/2024), Departemen Kehakiman AS mengatakan kedua pria tersebut direpatriasi ke Malaysia dan di depan majelis hakim pengadilan militer AS mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, konspirasi, dan perusakan harta benda yang melanggar hukum perang.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Razarudin Husain mengatakan, kedua pria itu akan menjalani proses rehabilitasi, lapor kantor berita Bernama. “Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua, dan Kepolisian Diraja Malaysia akan memastikan mereka mendapatkannya,” kata Razarudin, seraya menambahkan keduanya dalam kondisi baik dan sehat.
“Mereka sangat bersyukur kembali ke rumah dan akhirnya berkumpul kembali dengan keluarganya. Meskipun demikian, Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan mereka untuk menjalani proses asesmen dan tahap rehabilitasi komprehensif sebelum kembali berintegrasi di masyarakat,” papar Razarudin.
Bin Amin dan Bin Lep mengajukan pernyataan bersalah atas dakwaan konspirasi dan beberapa tuduhan lain pada bulan Januari. Pemindahan mereka ke Malaysia dilakukan setelah keduanya memberikan kesaksian yang akan dipakai di masa depan oleh jaksa untuk mendakwa Nurjaman, terduga otak Bom Bali 2002, kata Pentagon dalam pernyataan hari Rabu (18/12/2024).
Nurjaman saat ini masih berada di Guantánamo menunggu proses sidang pra-peradilan pada bulan Januari 2025 dalam kasus Bom Bali 2002 dan sejumlah serangan lain.*