Hidayatullah.com– Puluhan LSM peduli HAM, kebebasan pers dan lingkungan hidup di Prancis mengatakan akan berhenti menggunakan platform media sosial X (dahulu Twitter) mulai 20 Januari, di hari pelantikan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat.
Delapan puluh tujuh LSM dalam sebuah surat terbuka, yang dipublikasikan oleh koran Prancis Le Monde pada 14 Januari, mengatakan media sosial yang dimiliki oleh Elon Musk, sekutu dekat Trump, merupakan “bahaya” bagi kebebasan berekspresi dan nilai-nilai demokrasi.
Termasuk penandatangan surat tersebut adalah La Ligue des droits de l’Homme (the Human Rights League), France Terre d’asile, sebuah organisasi nirlaba yang memberikan dukungan kepada para pencari suaka, serta organisasi amal Emmaüs France dan kelompok peduli lingkungan Greenpeace, lansir RFI Senin (20/1/2025).
“Dengan meninggalkan X, kami sadar betul bahwa kami telah kehilangan saluran komunikasi untuk mempromosikan aksi-aksi kami, perjuangan kami… untuk menantang, untuk meningkatkan kesadaran,” tulis mereka.
“Namun, alat ini, yang pada awalnya merupakan ruang baru bagi kebebasan berekspresi, sudah berubah menjadi bahaya serius bagi kebebasan berekspresi dan bagi kehormatan serta martabat manusia.”
Mereka menyoroti ketidakadaan moderasi serta konfigurasi algoritma yang justru menyemarakkan pesan dan konten kebencian, konspirasi dan teori-teori skeptis terhadap perubahan iklim.
Musk – CEO dari Tesla dan SpaceX serta pemilik saham mayoritas X – secara terbuka mendukung politik kanan-keras Trump dan menggelontorkan uang jutaan dolar untuk kampanye pemenangan Trump. Tidak hanya itu, Musk bahkan tidak jarang ikut menyebarkan berita palsu, tindakan serupa yang sering dilakukan Trump.
Trump memberikan Musk jabatan untuk memimpin sebuah lembaga yang disebutnya “Department of Government Efficiency”, sebuah komisi penasihat dengan tujuan membantu pemerintah dalam upaya penghematan anggaran dan penyederhanaan birokrasi.
Beberapa media pers Prancis baru-baru ini mengajukan gugatan hukum karena X tidak membayar untuk penggunaan konten berita mereka di platformnya, sebagaimana diharuskan berdasarkan undang-undang khusus yang berlaku di Eropa.*