Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Januari 2025 17:36 5:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Januari 2025 17:36
Bagikan
bom demonstrasi pro-palestina
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (25/1/2025), menjatuhkan hukuman mati atas empat terdakwa penistaan terhadap Islam dan al-Qur’an.

Berdasarkan undang-undang di Pakistan, siapa saja yang terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Islam atau tokoh-tokohnya dapat diancam dengan hukuman mati.

Hakim Tariq Ayub di pengadilan kota Rawalpindi menyatakan bahwa pelecehan terhadap figur yang dimuliakan dan penistaan terhadap al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.

Selain hukuman mati, hakim memberikan hukuman denda kolektif 4,6 juta rupee Pakistan (sekitar $16.500) terhadap para terdakwa, dan mengharuskan masing-masing keempat pria itu menjalani hukuman kurungan apabila pengadilan banding membatalkan hukuman matinya.

Pengacara keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan itu dan pihak penyidik karena kurangnya bukti yang disodorkan.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti ini kerap diabaikan oleh pengadilan, seperti disebabkan karena khawatir akan tindakan balas dendam dan potensi kekerasan oleh massa terhadap hakim apabila terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani, seperti dilansir Associated Press.

“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan itu dan kami akan maju ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.

Undang-undang penistaan terhadap Islam diberlakukan di Pakistan sejak tahun 1980-an, yang mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina Islam dan simbol-simbol keagamaannya.

Sayangnya, UU ini adakala disalahgunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bermasalah secara pribadi, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan penistaan agama.

Tuduhan penistaan terhadap Islam kerap memicu kerusuhan dan kekerasan di masyarakat Pakistan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Drone atas RS Arab Saudi di Darfur Tewaskan 30 Orang
Tulisan selanjutnya Bendera Suriah dan Turki Bashar Minggat 30% Warga Suriah Ingin Kembali ke Kampungnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?