Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gegara Dekrit Negara Darurat Yoon Suk Yeoul Didakwa Memimpin Pemberontakan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Januari 2025 06:40 6:40 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Januari 2025 06:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak kejaksaan Korea Selatan mendakwa Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan mengeluarkan dekrit negara dalam status darurat pada 3 Desember, meskipun hanya berlangsung beberapa jam saja.

Pemberontakan merupakan salah satu dari segelintir tuntutan pidana di mana presiden Korea Selatan tidak memiliki kekebalan. Pelakunya dapat dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi seorang pun selama beberapa dekade terakhir.

“Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan,” kata jubir untuk oposisi dari Partai Demokrat Han Min-soo, dalam konferensi pers, seperti dilansir Reuters hari Ahad (26/1/2025).

“Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai,” ujarnya.

Yoon dan tim pengacaranya di dalam sidang pemakzulannya pekan lalu mengatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan status darurat sepenuhnya, dan kebijakan itu diambil hanya sebagai peringatan guna mengakhiri kebuntuan politik kala itu.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Bersamaan dengan proses pengadilan pidananya, Mahkamah Agung akan memutuskan apakah pemakzulan Yoon oleh parlemen sah untuk dilakukan atau dia harus dikembalikan ke kursi presiden. Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskannya.

Parlemen Korea Selatan yang dikuasai partai-partai oposisi pada 14 Desember 2024 memutuskan untuk memberhentikan Yoon dari jabatan presiden, menjadikannya presiden kedua dari kalangan konservatif yang dimakzulkan di Korea Selatan.

Yoon mencabut status darurat militer sekitar enam jam setelah anggota parlemen – yang berhadapan dengan tentara untuk memasuki gedung parlemen – menolak dekrit tersebut.

Tentara yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh dan peralatan penglihatan malam terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah selama konfrontasi dramatis tersebut.

Apabila Mahkamah Agung mengukuhkan pemakzulan Yoon, pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Korea SelatanYoon Suk Yeol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CIA Bilang Kebocoran Laboratorium Penyebab Covid-19
Tulisan selanjutnya (Video) Ratusan Ribu Pengungsi Jalan Kaki Kembali ke Gaza dengan Bertakbir Hari Raya 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?