Hidayatullah.com——Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) menyoroti perjudian online menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, akan memberantas praktik judi online (judol) hingga ke akarnya demi melindungi rakyat.
“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).
Sejalan dengan adanya pemblokiran situs judol, Kemkomdigi juga mulai memberlakukan sanksi administratif pada 1 Februari 2025 mendatang. Sanksi tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC).
“Mulai 1 Februari 2025. Yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal akan kami berikan sanksi,” kata Meutya.
Meutya juga menuturkan, untuk mendukung implementasi tersebut, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai peringatan hingga dendan besar.
Dikatakan, guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan juga turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.
Ibarat wasit di arena digital, sambungnya, Kemkomdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten.
“Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dijatuhkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab,” ucapnya.*