Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Dukung Muhammadiyah Ambil Langkah Hukum Melawan PIK 2

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Januari 2025 22:13 10:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Januari 2025 22:11
Bagikan
MUI dan LBH PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Publik PP Muhammadiyah berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kedua institusi ini telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menggalang solidaritas dan melawan dampak negatif proyek tersebut, yang dinilai merugikan warga setempat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial.

Sekretaris LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum untuk mendampingi masyarakat yang terdampak oleh proyek PIK 2.

“Kami dari LBH Muhammadiyah terkait dengan PIK 2 telah melakukan upaya-upaya hukum, Pertama, kami telah mengajukan pengaduan terkait dengan pagar laut,” kata Ikhwan di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Ikhwan menambahkan sebelumnya Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh LBH Muhammadiyah juga turut mendampingi warga yang merasa dirugikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya mendapatkan putusan.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Hal ini menunjukkan keseriusan LBH Muhammadiyah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut.

Ikhwan juga memberikan apresiasi terhadap sikap MUI yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak proyek PIK 2.

“Kami sangat menyambut baik concern dari MUI dengan fatwanya, yang memberikan perhatian besar kepada PIK 2 ini. Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh MUI untuk membela orang-orang yang terzalimi,” tambah Ikhwan.

MUI sendiri telah memberikan rekomendasi terkait dampak negatif proyek PIK 2 terhadap masyarakat, yang merupakan hasil dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI.

Dalam pertemuan tersebut, MUI menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan oleh proyek tersebut, yang dinilai mencederai hak-hak warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan, pemerintah bakal mencari dalang dari pemilik pagar laut di Tangerang.

Dia mengungkapkan, pemerintah memiliki waktu 20 hari ke depan untuk mencari pelaku dari pemagaran laut tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai waktu tersebut terlalu lama. MUI mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dalang dari pemagaran laut tersebut.

“Itu terlalu lama. Karena dalangnya sudah nyata dan sudah jelas. Jadi makin cepat makin baik,” kata Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, Masduki Baidlowi, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Masduki menyampaikan, MUI mendukung langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut dan bakal memberikan denda sebagai sanksi administratif Rp 18 juta per kilometer kepada pemilik pagar laut.

Masduki menerangkan, dukungan tersebut diberikan MUI agar persoalan PSN di PIK 2 bisa segera tuntas. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu agar PSN di PIK 2 dicabut.

“Apabila sekarang Menteri KP mendenda dan seterusnya terhadap berbagai pelanggaran, semua adalah pelaksanaan penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya,” kata Ketua MUI Bidang Infokom ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineLBHLembaga Bantuan HukumMajelis Ulama IndonesiaMUIPantai Indah KapukPIKPP MuhammadiyahProyek Strategis NasionalPSN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Halangi 11 Dokter Amerika Serikat Meninggalkan Gaza  
Tulisan selanjutnya Pemimpin Qatar Tamu Resmi Pertama Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?