Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Trump Sanksi ICC karena Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 7 Februari 2025 08:57 8:57 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 7 Februari 2025 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas investigasinya terhadap Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.

Daftar isi
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Menurut Gedung Putih, peritah eksekutif itu menyebut pengadilan di Den Haag telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang mengadakan pembicaraan dengan presiden AS pada hari Selasa.

Perintah tersebut juga mengatakan bahwa pengadilan tersebut telah terlibat dalam “tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel,” mengacu pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh anggota militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.

Bentuk sanksi itu adalah pembekuan aset dan larangan bepergian terhadap para pejabat ICC, karyawan dan anggota keluarga mereka, serta siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan pengadilan.

Ini merupakan bentuk dukungan setelah kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih, di mana Trump mengungkapkan rencana AS untuk menduduki dan “mengambil alih” Gaza serta melakukan pembersihan etnis Palestina ke negara-negara Timur Tengah lainnya.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

“Ini adalah cara untuk menunjukkan lagi bahwa pemerintahan ini adalah sekutu dekat dengan Perdana Menteri Israel dan dengan Israel secara keseluruhan,” kata Craig Boswell dari TRT World pada Jumat (07/02/2025).

“Penandatanganan perintah eksekutif ini dilakukan ketika Netanyahu masih berada di Washington dan telah memperpanjang perjalanannya hingga akhir pekan,” tambah Boswell.

Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang

Baik Amerika Serikat maupun Israel tidak menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional. Belum ada reaksi langsung dari ICC.

Pada 21 November ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas yang terbunuh, Mohammed Deif.

Surat perintah tersebut, yang disetujui setelah permohonan dari jaksa penuntut ICC Karim Khan pada bulan Mei, adalah untuk “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.”

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASBenjamin NetanyahuDonald TrumpICCMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apa Motif Utama Trump di Balik Rencana Ambil Alih Gaza?
Tulisan selanjutnya Mengikuti Jejak Trump, ‘Israel’ Keluar dari Dewan HAM PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?