Hidayatullah.com—Satreskrim Polres Batu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengurus pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur.
Kejadian ini terungkap dalam sebuah press release yang digelar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Selasa siang, 18 Februari 2025.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto dan seorang aktivis perlindungan anak, Fuad Dwiyono.
Kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan sebuah kasus pencabulan yang melibatkan pengurus pondok pesantren di Kota Batu untuk melakukan pemerasan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan peristiwa ini bermula dari laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Batu.
“Kasus ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku dengan modus menakut-nakuti pihak pondok, mengancam bahwa berita tersebut akan disebarkan melalui media online. Mereka juga menjanjikan mediasi untuk pengurus pondok pesantren yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus asusila,” jelas Kapolres Batu dikutip TVRINews.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menerima uang dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mereka menerima uang senilai Rp40 juta, sementara pada tahap kedua, mereka kembali meminta uang sebesar Rp340 juta.
Namun, pihak pondok pesantren hanya mampu memberikan Rp150 juta, yang akhirnya diserahkan di sebuah restoran di Kota Batu. Pada saat penyerahan uang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan percakapan melalui media sosial, serta ponsel milik para tersangka.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. *