Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bekas Presiden Peru dan Istrinya Dihukum Penjara karena Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 April 2025 15:30 3:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 April 2025 15:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Peru, hari Selasa (15/4/2025), menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas bekas presiden Ollanta Humala fan istrinya, Nadine Heredia, dalam kasus korupsi.

Humala menerima uang dari perusahaan konstruksi raksasa Brazil Odebrecht dan dikatakan menggunakannya untuk mendanai kampanye pilpresnya pada tahun 2006 dan 2011 serta untuk keperluan lain, lansir The Guardian.

Hakim di National Superior Court mengatakan Humala dan Heredia menerima beberapa juta dolar uang suap dari Odebrecht, yang menjadi subyek penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama sejumlah pejabat tertinggi Brazil, bekas presiden Venezuela Hugo Chavez, serta pejabat-pejabat tertinggi beberapa negara Amerika Latin kain.

Meskipun Humala gagal dalam pilpres 2006, dia berhasil terpilih untuk menduduki jabatan presiden pada pemilu 2011.

Humala bukan presiden Peru satu-satunya yang tersandung kasus korupsi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Pada bulan Oktober 2024, Alejandro Toledo (2001-2006) dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara atas tuduhan korupsi, sementara Pedro Pablo Kuczynski (2016-2018) dan Martin Vizcarra (2018-2020) saat ini kasusnya masih dalam proses investigasi.

Mantan Presiden Alan Garcia (1985-1990, 2006-2011) bunuh diri pada tahun 2019 ketika pihak berwenang tiba di kediamannya untuk menangkapnya atas tuduhan korupsi.

Mantan Presiden Pedro Castillo (2021-2022) saat ini diadili atas percobaan kudeta, dan Alberto Fujimori (1990-2000) dihukum karena berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Investigasi awal terhadap Humala dimulai pada tahun 2015, sebelum kasus suap Odebrecht mengguncang pemerintahan di seluruh Amerika Selatan.

Odebrecht – sekarang berubah nama menjadi Novonor – mengakui pada tahun 2016 bahwa pihaknya memberikan suap lebih dari $29 juta (€26 juta) kepada sejumlah politisi Peru antara tahun 2005 dan 2016.

Meskipun Humala adalah mantan presiden pertama yang diadili atas hubungannya dengan Odebrecht pada tahun 2022, sejumlah politisi terkemuka dan mantan gubernur negara bagian lainnya saat ini sedang diselidiki.

Humala dan Heredia, yang dihukum bersama delapan terdakwa lainnya, juga dituduh melakukan “menyembunyikan pembelian sejumlah real estate” dengan uang sekitar $3 juta pendapatan ilegal yang mereka terima.

Humala, yang sekarang berusia 62 tahun, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiOdebrechtOllanta HumalaPeru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara Kecil Terpencil Tuvalu Akhirnya Punya ATM
Tulisan selanjutnya Dana Dipangkas Amerika Anak Malnutrisi Afghanistan Terancam Berumur Pendek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?