Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Haji 2025: Denda 10.000 riyal, Deportasi Bagi Pelanggar Aturan di Arab Saudi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 April 2025 17:50 5:50 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 April 2025 17:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menjelang musim ibadah haji, pihak berwenang Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya, para pemukim asing dan orang-orang yang datang dari mancanegara supaya mematuhi peraturan yang berlaku yang umum maupun khusus sampai akhir musim, karena ada ancaman denda dan deportasi yang menanti.

Kementerian Pariwisata memperingatkan bahwa individu yang memberikan tumpangan kendaraan atau transportasi kepada jamaah haji tanpa izin akan dikenai denda per jamaah pelanggaran untuk setiap pelanggaran. Sebagai contoh, apabila seseorang tertangkap mengantarkan 15 jamaah haji tak berizin maka denda 10.000 riyal akan dikalikan 15, untuk satu kali pelanggaran itu. Hal serupa berlaku apabila dia melakukan pelanggaran lagi.

Selain denda, pelaku pelanggaran berisiko dikenai hukuman penjara sampai 15 hari.Kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut jamaah secara ilegal akan disita oleh pengadilan.

Nama para pelaku pelanggaran akan diumumkan ke publik, sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran, lansir Khaleej Times Jumat (18/4/2025).

Bagi pemukim yang melanggar regulasi haji – baik melakukan ibadah haji tanpa izin atau mengangkut jamaah secaaraa ilegal – konsekuensi hukumannya lebih berat. Mereka akan dideportasi setelah menjalani hukumannya dan dilarang memasuki wilayah Saudi untuk periode tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara itu.

Baca Juga

Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia

Semua jenis fasilitas hospitality di Makkah dilarang memberikan akomodasi bagi jamaah haji yang tidak memegang visa haji atau orang yang tidak memegang izin untuk bekerja di Makkah atau kartu identitas pemukim kota Makkah.

Arahan itu, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Saudi, berlaku efektif mulai 1 Dhulqa’idah 1446 H (29 April 2025) sampai musim haji berakhir.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihaji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusia Peringatkan Jerman Supaya Tidak Kirim Misil Taurus ke Ukraina
Tulisan selanjutnya RSF Deklarasikan Pemerintahan Tandingan di Sudan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

Berita
8 Agustus 2026 10:30
Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Pasukan Keamanan Nigeria Selamatkan 308 Korban Penculikan dari Taman Nasional Danau Kainji

Terbaru

  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia
  • Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia
  • Pejabat Senior Iran Sebut Isu Gaza Jadi Syarat Pembukaan Selat Hormuz
  • Helikopter Tempur Apache Jatuh di Texas Dua Prajurit Amerika Tewas
  • Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
  • DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia

13 Agustus 2026 17:13
Berita

Pejabat Senior Iran Sebut Isu Gaza Jadi Syarat Pembukaan Selat Hormuz

13 Agustus 2026 17:00
Berita

Helikopter Tempur Apache Jatuh di Texas Dua Prajurit Amerika Tewas

13 Agustus 2026 16:53
Berita

Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa

13 Agustus 2026 16:07
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?