Hidayatullah.com– TikTok didenda €530 juta oleh pihak berwenang di Irlandia karena gagal melindungi data sebagian penggunanya asal Eropa dari tangan usil pemerintah China.
Data Protection Commission (DPC) yang bermarkas di Dublin, Irlandia, berwenang untuk menertibkan TikTok di seluruh wilayah European Economic Area (EEA), yang mencakup 27 negara anggota Uni Eropa ditambah Islandia, Liechtenstein, serta Norwegia.
DPC mendapati platform berbagi video besutan perusahaan China itu melanggar GDPR (general data protection regulation) dengan tidak memperdulikan apakah data para penggunanya di EEA yang dikirim ke pihak otoritas China terlindungi atau tidak, sehingga berpotensi dimanfaatkan misalnya untuk spionase, lansir The Guardian Jumat (2/5/2025).
Menurut DPC, data pengguna diakses dari jarak jauh oleh staf TikTok yang berada di China.TikTok juga dinilai tidak memberikan informasi yang benar kepada DPC. Awalnya TikTok mengatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan data pengguna dari EEA, tetapi bulan lalu mengakui bahwa pihaknya memperbolehkan sebagian data pengguna Eropa disimpan di China.
TikTok dikendalikan oleh perusahaan teknologi ByteDance yang berpusat di Beijing.*