Hidayatullah.com– Polisi Thailand telah menangkap seorang biksu Buddha atas tuduhan menggelapkan lebih dari US$9 juta (setara Rp. 144 miliar) dari kuil terkenal yang dikelolanya, yang didanai oleh sumbangan dari umat Buddha.
Penyidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) menuduh Kepala Biksu Phra Thammachiranuwat dari Wat Rai Khing mentransfer lebih dari 300 juta baht (US$9,05 juta) dari rekening bank kuil ke rekening pribadinya.
Penyelidik telah melacak aliran uang dari sebuah kuil di pinggiran barat Bangkok ke jaringan perjudian daring ilegal yang menjalankan permainan kartu bakarat, media lokal melaporkan.
Kuil-kuil di Thailand yang mayoritas beragama Buddha sangat bergantung pada pendapatan dari upacara “berbuat baik” di mana para penyembah memberikan sumbangan dengan harapan memperoleh keberuntungan dan kelahiran kembali yang lebih baik.
Polisi telah mendakwa Phra Thammachiranuwat dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, Wakil Komisaris CIB Jaroonkiat Pankaew mengatakan kepada wartawan dalam konferensi pers yang dilaporkan oleh Channel News Asia.
Pihak berwenang juga telah menahan tersangka lain dan sedang menyelidiki apakah ada orang lain yang terlibat, sementara media lokal melaporkan bahwa biksu kepala kini telah meninggalkan kehidupan biara.*