Hidayatullah.com–Anggota-anggota lembaga legislatif negara bagian Alabama meloloskan rancangan undang-undang yang mempidanakan aborsi, menjadikannya sebagai negara bagian di Amerika Serikat yang paling ketat soal pengguguran kandungan.
Senat Alabama menyetujui peraturan baru itu dan menolak amandemen yang membolehkan aborsi untuk kasus kehamilan akibat pemerkosaan dan inces.
Sekarang bola ada di Gubernur Alabama Kay Ivey untuk menandatanganinya atau tidak.Wanita politisi Partai Republik itu dikenal sebagai penentang kuat aborsi.
RUU itu sebelumnya sudah diloloskan oleh House of Representative Alabama dengan suara 74 lawan 3.
Berdasarkan RUU itu, aborsi di usia kandungan berapapun dilarang, dan apabila ada yang melakukannya maka dianggap sebagai tindakan pidana. Dokter yang berusaha membantu menghentikan kehamilan terancam hukuman 10 tahun penjara dan mereka yang benar-benar melakukan prosedur itu akan dibui sampai 99 tahun, lansir BBC Selasa (14/5/2019).
Akan tetapi, wanita yang menggugurkan kandungannya tidak akan dihukum.
RUU itu membuka kemungkinan aborsi hanya apabila nyawa wanita yang mengandung terancam.
Dalam RUU itu dikatakan bahwa jumlah janin yang digugurkan melebihi jumlah orang yang dibunuh oleh rezim Stalin dan pembantaian di Kamboja.
Apabila disetujui oleh Gubernur Ivey, maka UU di Alabama itu menjadi salah satu dari 300 UU di Amerika Serikat yang melarang aborsi.*