Hidayatullah.com – Kepolisian Belgia pada Ahad menangkap dua tentara ‘Israel’ setelah pengaduan hukum atas tuduhan kejahatan perang di Gaza dari kelompok hak asasi manusia.
“Para tersangka diidentifikasi dan ditangkap dengan unjuk kekuatan yang jelas di festival Tomorrowland di Boom,” kata Hind Rajab Foundation (HRF) dan Global Legal Action Network (Glan) pada hari Senin.
Kedua LSM pro-Palestina itu mengatakan bahwa proses hukum kedua tentara, yang berada di Belgia untuk menghadiri sebuah festival musik, itu sedang berlangsung.
Direktur HRF Dyab Abou Jahjah kepada Middle East Eye mengatakan bahwa ini sebuah pencapaian penting dalam perjuangan meminta pertanggungjawaban ‘Israel’.
“Ini adalah pertama kalinya sebuah negara Eropa mengakui yurisdiksi universal terhadap tentara Israel dan menindaklanjutinya dengan tegas, menangkap mereka, dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diinterogasi,” ujar Abou Jahjah.
Dearblah Minogue, pengacara senior Glan yang menangani kasus ini bersama HRF, mengatakan penangkapan tersebut merupakan “langkah akuntabilitas terbesar sejak awal genosida, karena penegak hukum di Eropa benar-benar mengambil tindakan dan menangkap beberapa tersangka”.
“Saya kira kita sekarang akan melihat efek domino di seluruh Eropa dan dunia,” ujar Dearblah kepada MEE. Kedua tentaranya itu ditangkap atas tuduhan penggunaan perisai manusia dan penghancuran yang disengaja, imbuhnya.
Saat ini, pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti-bukti dari kedua akun media sosial tentara tersebut.
“Salah satu dari mereka mengunggah video unitnya yang meledakkan bangunan di Gaza dan Lebanon,” kata Minogue.
“Yang lainnya berpose di samping seorang Palestina yang digunakan sebagai perisai manusia oleh unitnya.”
Proses pengaduan terhadap tentara ‘Israel’
Kejaksaan Federal pada hari Senin mengatakan telah menerima dua pengaduan pada hari Jumat dan Sabtu dari HRF dan Glan, mengenai “pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang diduga dilakukan di Jalur Gaza oleh dua anggota tentara Israel” yang berada di Belgia untuk menghadiri festival musik Tomorrowland.
Kejaksaan menyatakan pihaknya yakin memiliki yuridiksi atas aduan tersebut berdasarkan Pasal 14/10 baru dari Judul Awal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 28 April 2024.
Pasal tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Belgia atas kejahatan yang dilakukan di luar Belgia berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984.
“Mengingat kemungkinan yurisdiksi ini, Kejaksaan Federal menginstruksikan polisi untuk menemukan kedua individu yang disebutkan dalam pengaduan dan melanjutkan pemeriksaan mereka. Setelah wawancara, mereka dibebaskan,” kata kejaksaan federal Belgia.
HRF adalah sebuah LSM yang berbasis di Brussels yang berfokus pada tindakan hukum internasional atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza sejak dimulainya perang pada Oktober 2023. Pendirinya, Dyab Abou Jahjah, mengatakan bahwa mereka memiliki lebih dari 8.000 bukti yang mendokumentasikan kejahatan perang oleh tentara ‘Israel’ di Gaza.
Mereka telah menangani kasus kejahatan perang terhadap tentara dan pejabat ‘Israel’ di Eropa dan Amerika Latin, tetapi ini adalah pertama kalinya upaya mereka berujung pada penangkapan.*




