Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Tentara ‘Israel’ Ditangkap di Belgia Usai Aduan Kejahatan Perang

Kedua tentara 'Israel' itu ditangkap ketika sedang asyik menghadiri festival musik Tomorrowland di Belgia

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 22 Juli 2025 06:34 6:34 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 Juli 2025 06:34
Bagikan
Perwira Israel tewas ditembak tentaranya sendiri disangka musuh
Bagikan

Hidayatullah.com – Kepolisian Belgia pada Ahad menangkap dua tentara ‘Israel’ setelah pengaduan hukum atas tuduhan kejahatan perang di Gaza dari kelompok hak asasi manusia.

Daftar isi
  • Proses pengaduan terhadap tentara ‘Israel’
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Para tersangka diidentifikasi dan ditangkap dengan unjuk kekuatan yang jelas di festival Tomorrowland di Boom,” kata Hind Rajab Foundation (HRF) dan Global Legal Action Network (Glan) pada hari Senin.

Kedua LSM pro-Palestina itu mengatakan bahwa proses hukum kedua tentara, yang berada di Belgia untuk menghadiri sebuah festival musik, itu sedang berlangsung.

Direktur HRF Dyab Abou Jahjah kepada Middle East Eye mengatakan bahwa ini sebuah pencapaian penting dalam perjuangan meminta pertanggungjawaban ‘Israel’.

“Ini adalah pertama kalinya sebuah negara Eropa mengakui yurisdiksi universal terhadap tentara Israel dan menindaklanjutinya dengan tegas, menangkap mereka, dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diinterogasi,” ujar Abou Jahjah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dearblah Minogue, pengacara senior Glan yang menangani kasus ini bersama HRF, mengatakan penangkapan tersebut merupakan “langkah akuntabilitas terbesar sejak awal genosida, karena penegak hukum di Eropa benar-benar mengambil tindakan dan menangkap beberapa tersangka”.

“Saya kira kita sekarang akan melihat efek domino di seluruh Eropa dan dunia,” ujar Dearblah kepada MEE. Kedua tentaranya itu ditangkap atas tuduhan penggunaan perisai manusia dan penghancuran yang disengaja, imbuhnya.

Saat ini, pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti-bukti dari kedua akun media sosial tentara tersebut.

“Salah satu dari mereka mengunggah video unitnya yang meledakkan bangunan di Gaza dan Lebanon,” kata Minogue.

“Yang lainnya berpose di samping seorang Palestina yang digunakan sebagai perisai manusia oleh unitnya.”

Proses pengaduan terhadap tentara ‘Israel’

Kejaksaan Federal pada hari Senin mengatakan telah menerima dua pengaduan pada hari Jumat dan Sabtu dari HRF dan Glan, mengenai “pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang diduga dilakukan di Jalur Gaza oleh dua anggota tentara Israel” yang berada di Belgia untuk menghadiri festival musik Tomorrowland.

Kejaksaan menyatakan pihaknya yakin memiliki yuridiksi atas aduan tersebut berdasarkan Pasal 14/10 baru dari Judul Awal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 28 April 2024.

Pasal tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Belgia atas kejahatan yang dilakukan di luar Belgia berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984.

“Mengingat kemungkinan yurisdiksi ini, Kejaksaan Federal menginstruksikan polisi untuk menemukan kedua individu yang disebutkan dalam pengaduan dan melanjutkan pemeriksaan mereka. Setelah wawancara, mereka dibebaskan,” kata kejaksaan federal Belgia.

HRF adalah sebuah LSM yang berbasis di Brussels yang berfokus pada tindakan hukum internasional atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza sejak dimulainya perang pada Oktober 2023. Pendirinya, Dyab Abou Jahjah, mengatakan bahwa mereka memiliki lebih dari 8.000 bukti yang mendokumentasikan kejahatan perang oleh tentara ‘Israel’ di Gaza.

Mereka telah menangani kasus kejahatan perang terhadap tentara dan pejabat ‘Israel’ di Eropa dan Amerika Latin, tetapi ini adalah pertama kalinya upaya mereka berujung pada penangkapan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BelgiaHind Rajab Foundationkejahatan perangtentara Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus HIV Meningkat Signifikan di Aceh, Ulama Prihatin
Tulisan selanjutnya Hari Anak Nasional 2025: Banyak Orang Tua Dewasa Usia, tapi Childish secara Emosional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?