Hidayatullah.com – Yordania mengecam pernyataan Perdana Menteri zionis Benjamin Netanyahu pada Rabu yang menyatakan ia terikat dengan visi “Israel Raya” (Greater Israel) dan menanggap itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan negaranya.
Melansir TRT World pada Rabu (13/08/2025), Kementerian Luar Negeri Yordania komentar Netanyahu sebagai “eskalasi yang berbahaya dan provokatif, ancaman terhadap kedaulatan negara, pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.”
Klaim-klaim delusif ini, yang tercermin dalam pernyataan-pernyataan pejabat Israel, tidak akan memengaruhi Yordania dan negara-negara Arab, dan tidak akan mengurangi hak-hak sah dan tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, tambahnya dalam sebuah pernyataan.
Netanyahu mengatakan kepada saluran berita i24 pada hari Selasa bahwa ia merasa “sangat terikat” dengan visi Israel Raya. Ia mengatakan bahwa ia menganggap dirinya “dalam misi historis dan spiritual” yang membawa “generasi-generasi Yahudi yang bermimpi datang ke sini dan generasi-generasi Yahudi yang akan datang setelah kita.”
Israel Raya atau Greater Israel adalah istilah Alkitab yang digunakan dalam politik Israel untuk merujuk pada perluasan wilayah Israel yang mencakup Tepi Barat yang diduduki, Gaza, Dataran Tinggi Golan di Suriah, Semenanjung Sinai di Mesir, dan sebagian Yordania.
Baca juga: Netanyahu Klaim Jalankan Misi Agama untuk Wujudkan ‘Israel Raya’
‘Langkah-langkah dan pernyataan provokatif’
“Klaim dan delusi yang diadopsi dan dipromosikan oleh para ekstremis pemerintah Israel ini mendorong berlanjutnya siklus kekerasan dan konflik” di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, kata kementerian tersebut.
Yordania mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan “langkah-langkah dan pernyataan provokatif Israel yang mengancam stabilitas kawasan serta perdamaian dan keamanan internasional.”
Penjajah ‘Israel’ telah melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, membunuh lebih dari 61.700 warga Palestina, hampir separuhnya perempuan dan anak-anak.
Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Entitas ‘Israel’ juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.*




