Hidayatullah.com – Lembaga fatwa utama Mesir, Dar al-Ifta, kini menetapkan standar baru dalam pengeluaran fatwa di era kecerdasan buatan (AI), menekankan bahwa meski teknologi membantu aksesibilitas, peran ulama tetap tidak tergantikan.
Konferensi Internasional ke-10: Titik Balik Fatwa Digital
Diselenggarakan di Kairo pada tanggal 12–13 Agustus 2025, konferensi bertajuk “The Making of the Competent Mufti in the Age of Artificial Intelligence” dihadiri oleh mufti, menteri, dan pakar dari lebih dari 100 negara. Grand Mufti Dr. Nazir Mohammed Ayyad menyampaikan, konferensi ini penting karena tantangan teknologi saat ini menuntut persiapan mufti yang kompeten dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.
Semetara itu, media Times of India, yang meliput acara di Kairo, menyoroti bagaimana lembaga fatwa, termasuk di Uni Emirat Arab, memanfaatkan AI dengan prinsip menjaga nilai-nilai Islam dan mencegah penyalahgunaan dalam proses penerbitan fatwa.
Hasil Implementasi: FatwaPro dan Tren Isu Fatwa Digital
Salah satu hasil penting dari kebijakan ini adalah aplikasi FatwaPro, yang diluncurkan pada Juni 2022 untuk mempermudah akses masyarakat, terutama Muslim minoritas di luar negeri, guna mendapatkan fatwa yang terpercaya dan cepat.
Aplikasi ini telah menangani 6.740 permintaan fatwa; lebih dari separuhnya—sekitar 3.470—diajukan sepanjang tahun 2024, dengan rata-rata 15 pertanyaan per hari.
Lebih dari 60% pertanyaan difokuskan pada masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, pengasuhan anak, dan peran gender. FatwaPro juga memungkinkan Dar al-Ifta memetakan kebutuhan masyarakat dan merespons isu-isu kontemporer dengan lebih cepat dan tepat.
Tegas: Ulama – Bukan AI
Pada sesi pembukaan, Dr. Ayyad menegaskan, fatwa adalah tugas manusiawi yang sarat nilai religi. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, khususnya dalam tahap awal penataan dan verifikasi konteks, bukan dalam menentukan hukum akhir. “Tidak boleh ‘diprogram’ tanpa prinsip yang mendalam, karena berisiko mengabaikan esensi spiritual syariat,” tegasnya.*




