Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dar al-Ifta Mesir Tetapkan Standar Fatwa Era AI, FatwaPro Layani Ribuan Pengguna Digital

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Agustus 2025 15:31 3:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Agustus 2025 16:00
Bagikan
Darul Ifta
Bagikan

Hidayatullah.com – Lembaga fatwa utama Mesir, Dar al-Ifta, kini menetapkan standar baru dalam pengeluaran fatwa di era kecerdasan buatan (AI), menekankan bahwa meski teknologi membantu aksesibilitas, peran ulama tetap tidak tergantikan.

Daftar isi
  • Konferensi Internasional ke-10: Titik Balik Fatwa Digital
  • Hasil Implementasi: FatwaPro dan Tren Isu Fatwa Digital
  • Tegas: Ulama – Bukan AI
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Konferensi Internasional ke-10: Titik Balik Fatwa Digital

Diselenggarakan di Kairo pada tanggal 12–13 Agustus 2025, konferensi bertajuk “The Making of the Competent Mufti in the Age of Artificial Intelligence” dihadiri oleh mufti, menteri, dan pakar dari lebih dari 100 negara. Grand Mufti Dr. Nazir Mohammed Ayyad menyampaikan, konferensi ini penting karena tantangan teknologi saat ini menuntut persiapan mufti yang kompeten dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.

Semetara itu, media Times of India, yang meliput acara di Kairo, menyoroti bagaimana lembaga fatwa, termasuk di Uni Emirat Arab, memanfaatkan AI dengan prinsip menjaga nilai-nilai Islam dan mencegah penyalahgunaan dalam proses penerbitan fatwa.

Hasil Implementasi: FatwaPro dan Tren Isu Fatwa Digital

Salah satu hasil penting dari kebijakan ini adalah aplikasi FatwaPro, yang diluncurkan pada Juni 2022 untuk mempermudah akses masyarakat, terutama Muslim minoritas di luar negeri, guna mendapatkan fatwa yang terpercaya dan cepat.

Aplikasi ini telah menangani 6.740 permintaan fatwa; lebih dari separuhnya—sekitar 3.470—diajukan sepanjang tahun 2024, dengan rata-rata 15 pertanyaan per hari.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih dari 60% pertanyaan difokuskan pada masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, pengasuhan anak, dan peran gender. FatwaPro juga memungkinkan Dar al-Ifta memetakan kebutuhan masyarakat dan merespons isu-isu kontemporer dengan lebih cepat dan tepat.

Tegas: Ulama – Bukan AI

Pada sesi pembukaan, Dr. Ayyad menegaskan, fatwa adalah tugas manusiawi yang sarat nilai religi. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, khususnya dalam tahap awal penataan dan verifikasi konteks, bukan dalam menentukan hukum akhir. “Tidak boleh ‘diprogram’ tanpa prinsip yang mendalam, karena berisiko mengabaikan esensi spiritual syariat,” tegasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AIFatwaProkecerdasan buatanulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiongkok: Upaya ‘Israel’ menduduki Gaza Harus Ditentang
Tulisan selanjutnya Bank Digital Islam KAF malaysia Bank Islam Digital Kedua Malaysia Diluncurkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?