Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Capai Rp1 Triliun

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2025 15:41 3:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Agustus 2025 15:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meski penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan belum menetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hasil penghitungan awal menunjukan adanya potensi kerugian besar dalam proses penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tambahan itu diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sekaligus merugikan jemaah.

“Dugaan kerugian negara yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, sampai saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/8/2025), dikutip Kompas.com.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Alexander menjelaskan, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jemaah reguler. Alih-alih disalurkan sesuai aturan, kuota itu diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan tertentu.

Menurutnya, penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, kami tegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua alat bukti dinilai cukup kuat,” ujar Alexander, dikutip CNN Indonesia.

Sejak tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, birokrat, hingga pihak swasta untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait proses penambahan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses alokasi kuota tambahan, baik di internal Kemenag maupun mitra terkait. Semua dokumen sedang kami teliti untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menambahkan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. “Kami ingin memastikan angka kerugian itu valid sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setiap tahun, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang jumlahnya ribuan kursi.

Tambahan itu semestinya mengurangi panjangnya antrean calon jemaah, yang rata-rata mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah.

Namun, dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan oknum tertentu justru membuat kesempatan jemaah reguler terabaikan. Beberapa laporan menyebutkan, kursi tambahan dialokasikan ke pihak-pihak yang bersedia membayar biaya jauh lebih tinggi.

“Kami tidak ingin ibadah haji yang merupakan rukun Islam ini dicederai oleh praktik korupsi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Alexander, dikutip Republika.co.id.

Meski belum ada tersangka, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menjerat lebih dari satu pihak jika terbukti terlibat. “Bisa jadi ada lebih dari satu tersangka, karena dari bukti awal yang kami miliki, kasus ini melibatkan beberapa pihak,” ucap Ali Fikri.

KPK meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan. “Kami memahami publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Kami pastikan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” kata Ali.

Hingga kini, Kementerian Agama belum memberikan keterangan resmi terkait temuan KPK. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hanya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila diperlukan.

“Kementerian Agama akan kooperatif. Kami hormati proses yang sedang dilakukan KPK. Semoga kasus ini segera terang benderang,” ujar Yaqut, dikutip Antara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiKementerian Agamakerugian negarakomisi pemberantasan korupsiKPKKuota haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dr. Ang Swee Chai, Ahli Bedah yang Dedikasikan Hidup untuk Palestina
Tulisan selanjutnya Riset: Alumni Pesantren di Kampus Banyak Lalai Sholat dan Alami Penurunan Akhlak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?