Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Terengganu Malaysia Tindak Tegas Muslim yang Tinggalkan Sholat Jumat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2025 16:30 4:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 27 Agustus 2025 16:30
Bagikan
Sholat Jumat
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintah Terengganu, sebuah negara bagian Malaysia, akan menindak tegas pria Muslim yang absen sholat Jumat dengan hukuman penjara hingga dua tahun.

Daftar isi
  • Sistem Hukum Ganda Malaysia
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

5pillars, mengutip hukum syariah negara bagian tersebut, menyebutkan bahwa para pelanggar pertama kali yang tidak sholat Jumat berjamaah tanpa alasan yang sah dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda 3.000 ringgit (Rp11,6 juta). Dalam beberapa kasus, kedua jenis hukuman tersebut dapat diterapkan.

Partai terkemuka, Partai Islam Se-Malaysia (PAS), mengumumkan aturan baru tersebut pada hari Senin. Peraturan sebelumnya hanya berlaku bagi pria yang melewatkan tiga salat Jumat berturut-turut, karena mereka dapat dikenakan hukuman penjara enam bulan dan denda 1.000 ringgit (£176).

Berbagai pertanyaan telah muncul tentang aturan tersebut, seperti bagaimana negara akan mengetahui apakah seorang pria telah melewatkan sholat. Penegakan hukum syariah di Terengganu bergantung pada laporan dari masyarakat, serta patroli keagamaan yang akan bekerja sama dalam operasi gabungan dengan Departemen Urusan Islam Terengganu.

Berbagai kritik telah muncul baik dari dalam maupun luar Malaysia, dengan banyak pihak menyebut aturan tersebut “mengejutkan” atau “terlalu keras”.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Anggota Majelis Legislatif Negara Bagian Terengganu, Dr. Muhammad Khalil Abdul Hadi, mengatakan kepada media lokal Berita Harian bahwa hukuman itu sebagai “pengingat penting karena sholat Jumat bukan sekadar ritual, tetapi juga simbol ketaatan umat Islam”.

Ia juga menambahkan bahwa “hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika peringatan tersebut diabaikan oleh individu yang tidak memenuhi kewajibannya.”

Sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat akan undang-undang ini, rambu dan spanduk akan dipasang di halaman masjid sebagai peringatan yang jelas tentang kewajiban melaksanakan sholat Jumat.

Sistem Hukum Ganda Malaysia

Namun, peraturan semacam ini bukanlah hal baru bagi Negara Bagian Terengganu. Dr. Muhammad Khalil mengatakan bahwa hukuman tersebut sejalan dengan Undang-Undang Hukum Pidana Syariah (Takzir) tahun 2016, yang telah disahkan beberapa tahun lalu.

Pekan lalu, undang-undang ini diamandemen dan hukuman tidak hanya berlaku bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut, tetapi juga bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat satu kali tanpa alasan yang sah.

Hukum Malaysia terdiri dari sistem ganda yang rumit, memadukan hukum perdata dan hukum Islam. Hukum Syariah hanya berlaku bagi 63,5% penduduk Muslim di negara ini.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MalaysiaMuslimShalat JumatsyariahTerengganu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Riset: Alumni Pesantren di Kampus Banyak Lalai Sholat dan Alami Penurunan Akhlak
Tulisan selanjutnya Negara-Negara Arab Minta Keanggotaan ‘Israel’ di PBB Ditangguhkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Berita
31 Agustus 2026 06:08
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?