Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pajak dalam Islam Harus Adil, Tidak Boleh Eksploitatif

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 September 2025 13:16 1:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 September 2025 13:15
Bagikan
Dr Ugi Suharto
Bagikan

Hidayatullah.com—Pajak dalam Islam memiliki posisi penting dalam sistem keuangan publik, namun penerapannya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bersifat eksploitatif.

Hal ini ditegaskan oleh dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Dr. Ugi Soeharto, dalam diskusi aktual Insis bertajuk “Zakat, Wakaf, Infak, dan Pajak dalam Peradaban Islam” yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Meski pajak diperlukan, pajak harus adil dan tidak boleh zalim,” tegas Dr. Ugi yang juga peneliti senior INSISTS. Ia menekankan bahwa prinsip utama pemungutan pajak dalam Islam adalah keadilan, mempertimbangkan kemampuan rakyat, kemudahan, dan efisiensi.

Menurutnya, Islam pernah memimpin peradaban dunia selama lebih dari seribu tahun dengan sistem keuangan publik yang mapan. Bukti sejarahnya dapat ditemukan dari karya-karya ilmuwan Muslim klasik, salah satunya Imam Abu Yusuf (w. 798 M), murid utama Abu Hanifah.

Sebagai Kadi Kudhat atau ketua Mahkamah Agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid, Abu Yusuf menulis kitab Al-Kharaj yang berisi panduan perpajakan pertanian dan tanah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Selain itu, Abu Ubaid Al-Qasim (w. 838 M) juga menyusun kitab Kitab al-Amwal yang menggabungkan konsep zakat dan pajak sebagai sumber utama keuangan negara tanpa utang.

“Zaman peradaban Islam yang gemilang itu, tidak ada utang negara. Justru negara harus punya tabungan untuk mengantisipasi krisis sebagaimana kisah Nabi Yusuf,” jelas Dr. Ugi.

Lebih jauh, ia menekankan posisi zakat yang unik dalam sistem keuangan Islam.

“Pertama, zakat adalah ibadah dan rukun Islam yang wajib, sehingga tidak boleh dianggap beban. Kedua, zakat adalah sumber keuangan sosial yang bisa langsung disalurkan kepada mustahik. Ketiga, zakat juga berfungsi sebagai sumber keuangan negara,” urai penulis buku Islamic Public Finance: Kitab al-Amwal: Abu ‘Ubayd’s Concept of Public Finance (2005).

Namun, potensi zakat di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun belum tergarap maksimal. Hingga kini, yang terkumpul baru sekitar Rp41 triliun.

“Padahal kebutuhan APBN kita pada 2026 mencapai Rp3.785,5 triliun. Rasio potensi zakat dengan APBN hanya sekitar 8,6%,” ungkapnya.

Karena itu, menurut pria yang meraih Ph.D. di bidang Peradaban Islam dengan konsentrasi Ekonomi Islam dari International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) tahun 2000 ini, pajak tetap memegang peran penting dalam pembiayaan negara, sebagaimana pada masa peradaban Islam dahulu.

Berbagai bentuk pajak seperti al-kharaj, al-‘usyur, dan al-jizyah pernah diterapkan. Namun, ia mengingatkan agar negara tidak keliru dalam membedakan antara pajak yang sah dan pungutan liar. “Hadis Nabi menyebut tidak masuk surga si tukang palak. Pajak yang zalim, memeras, dan eksploitatif termasuk dalam kategori ini. Negara harus berhati-hati dalam memajaki rakyatnya,” pungkas pria Ciamis yang pernah mengajar di University College of Bahrain sebagai Associate Professor dan Bahrain Institute of Banking and Finance (BIBF).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eksploitatifHeadlinekeadilankeuangan publikpajak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya biker motor gede atau moge berkonvoi sebagai solidaritas untuk Palestina Ratusan Biker Motor Gede Gelar Konvoi, Suarakan Palestina Merdeka
Tulisan selanjutnya Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?