Hidayatullah.com—Pajak dalam Islam memiliki posisi penting dalam sistem keuangan publik, namun penerapannya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bersifat eksploitatif.
Hal ini ditegaskan oleh dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Dr. Ugi Soeharto, dalam diskusi aktual Insis bertajuk “Zakat, Wakaf, Infak, dan Pajak dalam Peradaban Islam” yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Meski pajak diperlukan, pajak harus adil dan tidak boleh zalim,” tegas Dr. Ugi yang juga peneliti senior INSISTS. Ia menekankan bahwa prinsip utama pemungutan pajak dalam Islam adalah keadilan, mempertimbangkan kemampuan rakyat, kemudahan, dan efisiensi.
Menurutnya, Islam pernah memimpin peradaban dunia selama lebih dari seribu tahun dengan sistem keuangan publik yang mapan. Bukti sejarahnya dapat ditemukan dari karya-karya ilmuwan Muslim klasik, salah satunya Imam Abu Yusuf (w. 798 M), murid utama Abu Hanifah.
Sebagai Kadi Kudhat atau ketua Mahkamah Agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid, Abu Yusuf menulis kitab Al-Kharaj yang berisi panduan perpajakan pertanian dan tanah.
Selain itu, Abu Ubaid Al-Qasim (w. 838 M) juga menyusun kitab Kitab al-Amwal yang menggabungkan konsep zakat dan pajak sebagai sumber utama keuangan negara tanpa utang.
“Zaman peradaban Islam yang gemilang itu, tidak ada utang negara. Justru negara harus punya tabungan untuk mengantisipasi krisis sebagaimana kisah Nabi Yusuf,” jelas Dr. Ugi.
Lebih jauh, ia menekankan posisi zakat yang unik dalam sistem keuangan Islam.
“Pertama, zakat adalah ibadah dan rukun Islam yang wajib, sehingga tidak boleh dianggap beban. Kedua, zakat adalah sumber keuangan sosial yang bisa langsung disalurkan kepada mustahik. Ketiga, zakat juga berfungsi sebagai sumber keuangan negara,” urai penulis buku Islamic Public Finance: Kitab al-Amwal: Abu ‘Ubayd’s Concept of Public Finance (2005).
Namun, potensi zakat di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun belum tergarap maksimal. Hingga kini, yang terkumpul baru sekitar Rp41 triliun.
“Padahal kebutuhan APBN kita pada 2026 mencapai Rp3.785,5 triliun. Rasio potensi zakat dengan APBN hanya sekitar 8,6%,” ungkapnya.
Karena itu, menurut pria yang meraih Ph.D. di bidang Peradaban Islam dengan konsentrasi Ekonomi Islam dari International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) tahun 2000 ini, pajak tetap memegang peran penting dalam pembiayaan negara, sebagaimana pada masa peradaban Islam dahulu.
Berbagai bentuk pajak seperti al-kharaj, al-‘usyur, dan al-jizyah pernah diterapkan. Namun, ia mengingatkan agar negara tidak keliru dalam membedakan antara pajak yang sah dan pungutan liar. “Hadis Nabi menyebut tidak masuk surga si tukang palak. Pajak yang zalim, memeras, dan eksploitatif termasuk dalam kategori ini. Negara harus berhati-hati dalam memajaki rakyatnya,” pungkas pria Ciamis yang pernah mengajar di University College of Bahrain sebagai Associate Professor dan Bahrain Institute of Banking and Finance (BIBF).*




