Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hakim Menyatakan Pemberhentian Dana Pemerintah Amerika untuk Harvard Tidak Sah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 September 2025 14:17 2:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 September 2025 14:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang hakim federal di Boston, hari Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa langkah Presiden Donald Trump yang memberhentikan dana hibah dari pemerintah Amerika Serikat untuk Universitas Harvard tidak sah.

Hakim Distrik AS Allison Burroughs menyatakan pemangkasan dana lebih dari $2 miliar yang seharusnya diterima salah satu universitas ternama itu dilakukan oleh Trump sebagai tindakan balasan, karena Harvard menolak untuk mematuhi permintaan Gedung Putih yang menuntutnya untuk melakukan perubahan kebijakan.

Keputusan hari Rabu itu merupakan kemenangan besar bagi Harvard, yang juga sedang berjuang melawan Gedung Putih yang melarangnya menerima mahasiswa dan mengancam akan mencabut status bebas pajaknya.

Hakim memerintahkan semua pendanaan pemerintah federal untuk Harvard dipulihkan, yang dibekukan oleh Gedung Putih sejak 14 April.

Keputusan pengadilan itu juga melarang pemerintah dari membuat kebijakan yang melanggar hak Harvard yang dijamin konstitusional maupun hukum federal di masa mendatang, lansir DW.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Masih perlu dilihat apakah dana tersebut akan benar-benar dialirkan lagi ke Harvard. Apabila keputusan pengadilan itu ditegakkan, maka Harvard bisa dengan tenang melanjutkan kembali berbagai macam penelitiannya.

Langkah Trump membekukan pendanaan untuk Harvard berkaitan dengan sikap dan cara kampus menangani isu-isu anti-Semit. Namun, pengadilan mengatakan bahwa riset yang didanai negara tidak ada kaitannya dengan antisemitisme.

Hakim Burroughs mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, dia menilai Trump memanfaatkan antisemitisme sebagai alasan untuk melakukan serangan terarah, bermotif ideologi terhadap universitas-universitas papan atas di Amerika Serikat.

Trump dan sekutu-sekutu politiknya mengklaim bahwa Harard dan universitas bergengsi lainnya dijadikan basik akum liberal yang bersikap memusuhi orang Yahudi. Mereka mengeluarkan klaim-klaim itu terutama menyusul maraknya aksi protes yang menentang peperangan Israel di Gaza.

Tidak hanya merecoki kampus dengan isu antisemitisme, Gedung Putih juga mempermasalahkan mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard, yang pada tahun akademik 2024-2025 mencakup 27% dari total mahasiswa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatDonald TrumpgazaHarvardyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Burkina Faso Sahkan Hukum Anti-LGBT, Homoseksual Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
Tulisan selanjutnya Desak Pemerintah Bantu Gaza, Perusahaan Kosmetik Inggris Tutup Semua Toko Sehari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?