Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Biar Murah Tesla Pilih Tenaga Kerja Migran daripada Warga Amerika Serikat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 September 2025 14:01 2:01 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 September 2025 14:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tesla, perusahaan mobil listrik yang dipimpin miliarder Elon Musk, digugat ke pengadilan dengan tuduhan lebih memilih menggunakan migran pemegang visa sebagai tenaga kerjanya daripada warga negara Amerika Serikat supaya biaya buruhnya lebih murah.

Menurut gugatan class action hari Jumat (12/9/2025) yang diajukan ke pengadilan federal San Fransisco, Tesla melanggar hukum hak sipil federal dengan caranya merekrut pekerja yang secara sistematis mendahulukan pemegang visa (pekerja migran) dan bukannya warga negara AS.

Gugatan itu mengatakan Tesla mengandalkan pemegang visa H-1B untuk pekerja trampil, termasuk pada tahun 2024 ketika perusahaan itu mempekerjakan sekitar 1.355 pemegang visa dan pada saat yang sama memberhentikan lebih dari 6.000 pekerja di dalam negeri AS, yang diyakini sebagian besar merupakan warga negara AS.

Tesla, yang berbasis di Austin, Texas, belum menanggapi permintaan komentar perihal gugatan tersebut, lapor Reuters.

Gugatan diajukan oleh pakar perangkat lunak Scott Taub dan pakr sumber daya manusia Sofia Brander, yang mengatakan Tesla menolak untuk mempekerjakan mereka setelah mengetahui bahwa mereka tidak memerlukan sponsorship untuk bekerja, yang mengindikasikan bahwa mereka adalah warga negara AS.

Baca Juga

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Taub mengatakan dia ditolak ketika melamar pekerjaan yang menurut pihak Tesla “hanya untuk pemegang visa H-1B” alias pekerja migran, dan dia tidak dipanggil untuk mengikuti wawancara kerja kedua.

Brander mengatakan bahwa Tesla tidak memanggilnya wawancara untuk dua pekerjaan meskipun sebelumnya dia sudah pernah dua kali bekerja di Tesla sebagai pegawai kontrak.

“Sementara pekerja pemegang visa hanya mencakup sebagian kecil dari pasar tenaga kerja Amerika Serikat, Tesla lebih memilih untuk mempekerjakan mereka daripada warga negara AS, karena perusahaan bisa membayar para pekerja pemegang visa itu dengan gaji lebih murah dibandingkan pakerja orang Amerika untuk melakukan pekerjaan yang sama, sebuah praktik di dunia industri yang dikenal sebagai ‘pencuriah upah’,” kata gugatan itu.

Gugatan tersebut mengutip pernyataan Musk di platform X pada 27 Desember 2024 tentang pamegang visa H-1B. Musk sendiri merupakan warga naturalisasi AS yang dilahirkan dan dibesarkan di Afrika Selatan pemegang visa kerja itu. “Alasan saya berada di Amerika bersama begitu banyak orang penting yang membangun SpaceX, Tesla dan ratusan perusahaan lainnya yang membuat Amerika menjadi kuat adalah karena H1B,” tulis Musk.

Tidak jelas bagaimana pihak penggugat akan membuktikan di pengadilan dugaan diskriminasi sistemik yang dilakukan Tesla dalam perekrutan dan pemberhentian pegawai.

Daniel Kotchen, seorang pengacara untuk salah satu penggugat, menolak untuk memberikan komentar, lapor Reuters.

Gugatan itu meminta ganti rugi bagi semua warga negara AS yang pernah melamar pekerjaan di Tesla di Amerika Serikat tetapi ditolak, atau pernah bekerja di Tesla AS dan kemudian diberhentikan.

Kasus Taub et al versus Tesla Inc, ini terdaftar di U.S. District Court, Northern District of California, dengan nomor 25-07785.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatTesla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belanda Boikot Eurovision 2026 Jika Israel Ikut Jadi Peserta
Tulisan selanjutnya Paus Leo Perintahkan Uskup Katolik Tidak Sembunyikan Pelanggaran Seksual Para Pendeta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?