Hidayatullah.com– Tesla, perusahaan mobil listrik yang dipimpin miliarder Elon Musk, digugat ke pengadilan dengan tuduhan lebih memilih menggunakan migran pemegang visa sebagai tenaga kerjanya daripada warga negara Amerika Serikat supaya biaya buruhnya lebih murah.
Menurut gugatan class action hari Jumat (12/9/2025) yang diajukan ke pengadilan federal San Fransisco, Tesla melanggar hukum hak sipil federal dengan caranya merekrut pekerja yang secara sistematis mendahulukan pemegang visa (pekerja migran) dan bukannya warga negara AS.
Gugatan itu mengatakan Tesla mengandalkan pemegang visa H-1B untuk pekerja trampil, termasuk pada tahun 2024 ketika perusahaan itu mempekerjakan sekitar 1.355 pemegang visa dan pada saat yang sama memberhentikan lebih dari 6.000 pekerja di dalam negeri AS, yang diyakini sebagian besar merupakan warga negara AS.
Tesla, yang berbasis di Austin, Texas, belum menanggapi permintaan komentar perihal gugatan tersebut, lapor Reuters.
Gugatan diajukan oleh pakar perangkat lunak Scott Taub dan pakr sumber daya manusia Sofia Brander, yang mengatakan Tesla menolak untuk mempekerjakan mereka setelah mengetahui bahwa mereka tidak memerlukan sponsorship untuk bekerja, yang mengindikasikan bahwa mereka adalah warga negara AS.
Taub mengatakan dia ditolak ketika melamar pekerjaan yang menurut pihak Tesla “hanya untuk pemegang visa H-1B” alias pekerja migran, dan dia tidak dipanggil untuk mengikuti wawancara kerja kedua.
Brander mengatakan bahwa Tesla tidak memanggilnya wawancara untuk dua pekerjaan meskipun sebelumnya dia sudah pernah dua kali bekerja di Tesla sebagai pegawai kontrak.
“Sementara pekerja pemegang visa hanya mencakup sebagian kecil dari pasar tenaga kerja Amerika Serikat, Tesla lebih memilih untuk mempekerjakan mereka daripada warga negara AS, karena perusahaan bisa membayar para pekerja pemegang visa itu dengan gaji lebih murah dibandingkan pakerja orang Amerika untuk melakukan pekerjaan yang sama, sebuah praktik di dunia industri yang dikenal sebagai ‘pencuriah upah’,” kata gugatan itu.
Gugatan tersebut mengutip pernyataan Musk di platform X pada 27 Desember 2024 tentang pamegang visa H-1B. Musk sendiri merupakan warga naturalisasi AS yang dilahirkan dan dibesarkan di Afrika Selatan pemegang visa kerja itu. “Alasan saya berada di Amerika bersama begitu banyak orang penting yang membangun SpaceX, Tesla dan ratusan perusahaan lainnya yang membuat Amerika menjadi kuat adalah karena H1B,” tulis Musk.
Tidak jelas bagaimana pihak penggugat akan membuktikan di pengadilan dugaan diskriminasi sistemik yang dilakukan Tesla dalam perekrutan dan pemberhentian pegawai.
Daniel Kotchen, seorang pengacara untuk salah satu penggugat, menolak untuk memberikan komentar, lapor Reuters.
Gugatan itu meminta ganti rugi bagi semua warga negara AS yang pernah melamar pekerjaan di Tesla di Amerika Serikat tetapi ditolak, atau pernah bekerja di Tesla AS dan kemudian diberhentikan.
Kasus Taub et al versus Tesla Inc, ini terdaftar di U.S. District Court, Northern District of California, dengan nomor 25-07785.*




