Hidayatullah.com— Bekas presiden Republik Demokratik Kongo Joseph Kabila dijatuhi hukuman mati secara in absentia dalam dakwaan kejahatan perang dan pengkhianatan.
Dakwaan-dakwaan itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Kabila menyokong M23, kelompok pemberontak yang melakukan banyak kekejaman di bagian timur negeri itu, lansir BBC Rabu (1/10/2025).
Kabila hari Jumat (26/9/2025) divonis bersalah oleh pengadilan militer melakukan pengkhianatan, kejahatan terhadap kemanusian serta kejahatan perang, termasuk pembunuhan, serangan seksual, penyiksaan dan pemberontakan. Dia membantah tuduhan-tuduhan itu, tetapi tidak hadir di pengadilan untuk membela dirinya sendiri.
Mantan presiden itu menolak kasus tersebut yang disebutnya sebagai tindakan “sewenang-wenang” dan dia mengatakan bahwa pengadilan dimanfaatkan sebagai “alat penindasan”. Keberadaan Kabila saat ini tidak diketahui.
Pengadilan juga menghukum Kabila untuk membayar denda sebesar $33 miliar.
Salah satu sekutu politiknya yang pernah menjabat menteri, Kikaya Bin Karubi, mengatakan dalam program BBC’s Newsday bahwa keseluruhan proses persidangan itu merupakan “pertunjukan teater” dan merupakan contoh dari kediktatoran Presiden Félix Tshisekedi. Dia mengatakan pengadilan tidak menunjukkan bukti apapun yang mengaitkan Kabila dengan kelompok pemberontak M23.
Pemimpin M23 Bertrand Bisimwa lewat platform X mengatakan bahwa vonis hukuman itu merupakan pelanggaran terhadap perundingan damai yang sedang berlangsung dengan pemerintah.
Kabila, 54, memimpin negara RD Kongo selama 18 tahun, setelah mengambil alih kekuasaan dari ayahnya Laurent Kabila, yang tewas ditembak mati pada 2001.
Kabila mendukung Tshisekedi dalam sengketa pemilu 2019, tetapi kemudian pertemanan politik mereka berakhir dan Kabila pergi mengasingkan diri pada 2023.
Pada bulan April tahun ini, Kabila mengatakan ingin membantu mencari solusi atas konflik mematikan yang terjadi di bagian timur negeri itu, dan tiba di kota Goma yang dikuasai M23 pada bulan berikutnya.
Presiden Tshisekedi menuduh Kabila sebagai otak di balik M23 dan para wakil rakyat di Senat mencabut hak imunitasnya, sehingga dia bisa dijerat tuduhan pidana.
Awal tahun ini konflik puluhan tahun di timur RD Kongo mengalami eskalasi ketika M23 menguasai sebagian wilayah di timur yang kaya akan sumber daya alam berupa mineral, termasuk kota Goma, kota Bukavu, serta dua bandar udara.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah negara Barat — berdasarkan bukti yang mereka miliki — menuduh negara tetangga Rwanda memberika sokongan kepada M23, termasuk dengan mengirimkan ribuan tentaranya ke wilayah RD Kongo.
Namun, pemerintah di Kigali membantah tuduhan itu, mengatakan bahwa pihaknya berusaha mencegah supaya konflik tidak meluas ke wilayahnya.
Kesepakatan gencatan senjata antara kelompok-kelompok pemberontak dan pemerintah RD Kongo dicapai pada bulan Juli, tetapi pertumpahan darah terus berlangsung.*




