Hidayatullah.com— Otoritas Iran hari Rabu (1/10/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus mata-mata untuk kepentingan Amerika Serikat dan Israel.
RUU itu diajukan ke parlemen pada 23 Juni, ketika Iran dan Israel terlibat aksi saling serang, yang juga diikuti oleh Amerika Serikat yang menggempur fasilitas nuklir Iran.
Presiden Iran harus menandatangani RUU itu sebelum dapat diberlakukan.
Peraturan baru ini disetujui setelah puluhan orang ditangkap karena melakukan spionase untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat usai peperangan berakhir, lansir AFP.
Dalam RUU itu disebutkan bahwa sanksi yang lebih berat bisa diberikan terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan Zionis Israel dan negara-negara musuh, termasuk Amerika Serikat.
RUU tidak menyebutkan secara jelas negara musuh yang dimaksud, lapor kantor berita IRNA, tetapi dikatakan bahwa semua bantuan yang diberikan untuk musuh negara dianggap sebagai tindakan “kerusakan di Bumi” — salah satu tuduhan paling berat di Iran, yang bisa diganjar dengan hukuman mati.
UU sebelumnya, yang saat ini masih berlaku tidak menyebutkan nama negara tertentu, dan spionase tidak dianggap sebagai pidana berat.
Di dalam RUU yang baru disetujui itu dikatakan bahwa hukuman penjara sampai dua tahun bisa diberikan kepada mereka yang dinyatakan bersalah “menggunakan, mengirimkan, membeli atau menjual peralatan internet tak berizin seperti Starlink”, yang kerap dipergunakan untuk mengakses konten-konten yang dinyatakan terlarang di Iran.
RUU itu juga mempidanakan tindakan mengirim video dan gambar ke negara musuh yang dapat membahayakan keamanan negara, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, menurut laporan IRNA.
RUU itu juga melarang aksi unjuk rasa dan perkumpulan massa di saat terjadi perang.*




