Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Perberat Hukuman Bagi Mata-mata Amerika dan Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2025 22:43 10:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Oktober 2025 22:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Otoritas Iran hari Rabu (1/10/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus mata-mata untuk kepentingan Amerika Serikat dan Israel.

RUU itu diajukan ke parlemen pada 23 Juni, ketika Iran dan Israel terlibat aksi saling serang, yang juga diikuti oleh Amerika Serikat yang menggempur fasilitas nuklir Iran.

Presiden Iran harus menandatangani RUU itu sebelum dapat diberlakukan.

Peraturan baru ini disetujui setelah puluhan orang ditangkap karena melakukan spionase untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat usai peperangan berakhir, lansir AFP.

Dalam RUU itu disebutkan bahwa sanksi yang lebih berat bisa diberikan terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan Zionis Israel dan negara-negara musuh, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

RUU tidak menyebutkan secara jelas negara musuh yang dimaksud, lapor kantor berita IRNA, tetapi dikatakan bahwa semua bantuan yang diberikan untuk musuh negara dianggap sebagai tindakan “kerusakan di Bumi” — salah satu tuduhan paling berat di Iran, yang bisa diganjar dengan hukuman mati.

UU sebelumnya, yang saat ini masih berlaku tidak menyebutkan nama negara tertentu, dan spionase tidak dianggap sebagai pidana berat.

Di dalam RUU yang baru disetujui itu dikatakan bahwa hukuman penjara sampai dua tahun bisa diberikan kepada mereka yang dinyatakan bersalah “menggunakan, mengirimkan, membeli atau menjual peralatan internet tak berizin seperti Starlink”, yang kerap dipergunakan untuk mengakses konten-konten yang dinyatakan terlarang di Iran.

RUU itu juga mempidanakan tindakan mengirim video dan gambar ke negara musuh yang dapat membahayakan keamanan negara, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, menurut laporan IRNA.

RUU itu juga melarang aksi unjuk rasa dan perkumpulan massa di saat terjadi perang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iranisraelmata-mata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bekas Presiden RD Kongo Joseph Kabila Divonis Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Jerman Tangkap Tiga Tersangka Anggota Hamas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?