Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Perberat Hukuman Bagi Mata-mata Amerika dan Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2025 22:43 10:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Oktober 2025 22:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Otoritas Iran hari Rabu (1/10/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus mata-mata untuk kepentingan Amerika Serikat dan Israel.

RUU itu diajukan ke parlemen pada 23 Juni, ketika Iran dan Israel terlibat aksi saling serang, yang juga diikuti oleh Amerika Serikat yang menggempur fasilitas nuklir Iran.

Presiden Iran harus menandatangani RUU itu sebelum dapat diberlakukan.

Peraturan baru ini disetujui setelah puluhan orang ditangkap karena melakukan spionase untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat usai peperangan berakhir, lansir AFP.

Dalam RUU itu disebutkan bahwa sanksi yang lebih berat bisa diberikan terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan Zionis Israel dan negara-negara musuh, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

RUU tidak menyebutkan secara jelas negara musuh yang dimaksud, lapor kantor berita IRNA, tetapi dikatakan bahwa semua bantuan yang diberikan untuk musuh negara dianggap sebagai tindakan “kerusakan di Bumi” — salah satu tuduhan paling berat di Iran, yang bisa diganjar dengan hukuman mati.

UU sebelumnya, yang saat ini masih berlaku tidak menyebutkan nama negara tertentu, dan spionase tidak dianggap sebagai pidana berat.

Di dalam RUU yang baru disetujui itu dikatakan bahwa hukuman penjara sampai dua tahun bisa diberikan kepada mereka yang dinyatakan bersalah “menggunakan, mengirimkan, membeli atau menjual peralatan internet tak berizin seperti Starlink”, yang kerap dipergunakan untuk mengakses konten-konten yang dinyatakan terlarang di Iran.

RUU itu juga mempidanakan tindakan mengirim video dan gambar ke negara musuh yang dapat membahayakan keamanan negara, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, menurut laporan IRNA.

RUU itu juga melarang aksi unjuk rasa dan perkumpulan massa di saat terjadi perang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iranisraelmata-mata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bekas Presiden RD Kongo Joseph Kabila Divonis Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Jerman Tangkap Tiga Tersangka Anggota Hamas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?