Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BWI Dorong Pengembangan Wakaf Uang Sebagai Instrumen Sosial Ekonomi Baru

Bambang S
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2025 15:59 3:59 pm
Bambang S
Dipublikasikan 30 Oktober 2025 16:30
Bagikan
BWI Dorong Pengembangan Wakaf Uang Sebagai Instrumen Sosial Ekonomi Baru
Bagikan

Hidayatullah.com – Banyaknya aset wakaf yang belum dioptimalkan dan dimanfaatkan dengan baik menjadi keprihatinan banyak pihak, termasuk dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Aset wakaf itu tersebar di berbagai tempat dan berada di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun, sebagian besar di antaranya masih belum dikelola secara produktif. Hal itu menjadi persoalan tersendiri dalam persoalan wakaf.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Kamaruddin Amin mengungkapkan, Indonesia memiliki sekitar 451.000 titik aset wakaf yang tersebar di berbagai daerah. Namun, sebagian besar di antaranya masih belum dikelola secara produktif.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin usai menghadiri Diskusi Wakafpreneur yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

“Jumlah aset wakaf kita cukup besar, sekitar 451.000 titik. Kalau dikonversi nilainya, bisa mencapai sekitar 2.000 triliun rupiah. Di antara jumlah itu, sebagian memang sudah produktif, tapi masih banyak juga yang belum,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurutnya, pertumbuhan aset wakaf di Indonesia cukup signifikan, yakni sekitar 6-7 persen setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan dalam berwakaf.

“Banyak aset wakaf yang sudah dikelola secara produktif, misalnya oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan masyarakat umum. Ada yang digunakan untuk madrasah, pesantren, perguruan tinggi, masjid, hingga kantor pemerintahan dan lembaga keagamaan,” ucapnya.

Meski begitu, Kamaruddin menegaskan masih banyak aset wakaf yang belum termanfaatkan secara maksimal. Ia mencontohkan sejumlah tanah wakaf yang kini sudah mulai dikelola untuk kegiatan produktif seperti peternakan, perikanan, maupun perbengkelan.

“Masih banyak tanah wakaf yang bisa dikembangkan lagi. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi, terutama dalam memperkuat kapasitas para nazir (pengelola wakaf),” katanya.

Kamaruddin menilai, salah satu tantangan dalam mengoptimalkan wakaf produktif adalah keterbatasan akses keuangan bagi para nazir. Padahal, menurut dia, sektor perbankan sebenarnya bisa berperan penting dalam mendukung pengelolaan wakaf.

“Kalau perbankan ingin membantu, potensi produktifnya sangat tinggi. Hanya saja, tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan karena statusnya milik Allah, sehingga tidak dapat disita,” jelasnya.

Meski begitu, ia berharap perbankan tetap bisa mencari skema alternatif agar para nazir dapat memperoleh pembiayaan dengan tata kelola yang baik dan hati-hati.

Selain wakaf aset, BWI juga tengah mendorong pengembangan wakaf uang sebagai instrumen sosial ekonomi baru. Masyarakat kini bisa berwakaf mulai dari nominal kecil, seperti Rp10.000 hingga Rp15.000.

“Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan, dana wakaf uang tersebut bersifat abadi dan tidak boleh berkurang. Dana tersebut diinvestasikan, dan hasil investasinya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Wakaf uang ini sebenarnya bisa menjadi instrumen yang sangat kuat untuk pengentasan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi mengatakan, kegiatan Diskusi Wakafpreneur digelar untuk mendukung pengembangan ekosistem wakaf produktif di Indonesia.

“Forum ini menjadi ajang berbagi pengetahuan dan inspirasi tentang pengelolaan wakaf serta kewirausahaan berbasis wakaf,” kata Wahyu.

Ia berharap, melalui kegiatan semacam ini, para pelaku dan pengelola wakaf dapat memperluas wawasan serta menjalin kolaborasi dalam memajukan ekonomi umat melalui instrumen wakaf.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaBWIwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Gaza Bikin Guncang Mental, 279 Tentara ‘Israel’ Berupaya Akhiri Hidupnya
Tulisan selanjutnya Akademisi Hukum Harus Terlibat dalam Regulasi Zakat dan Wakaf Akademisi Hukum Harus Terlibat dalam Regulasi Zakat dan Wakaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?