Hidayatullah.com—YouTube kembali menuai sorotan setelah ketahuan menghapus lebih dari 700 video yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer ‘Israel’ di Gaza dan Tepi Barat.
Menurut laporan Pakistan Today edisi 6 November 2025, video-video itu diunggah oleh sejumlah organisasi hak asasi Palestina dan berisi bukti kekerasan terhadap warga sipil selama serangan ‘Israel’ tahun lalu.
Tindakan itu memicu kemarahan publik karena dianggap menghapus jejak digital dari dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan ‘Israel’.
Press TV melaporkan, penghapusan tersebut terjadi bersamaan dengan penutupan tiga kanal resmi organisasi HAM: Al-Haq, Al-Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR)—semuanya selama ini aktif mendokumentasikan pelanggaran di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip Daily Sabah, pihak YouTube menyebut langkah itu dilakukan demi mematuhi sanksi Amerika Serikat terhadap entitas yang “masuk dalam daftar lembaga terlarang oleh Departemen Luar Negeri AS”.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum perdagangan dan sanksi yang berlaku,” demikian keterangan resmi Google, induk perusahaan YouTube.
Namun, para aktivis HAM menyebut alasan tersebut sebagai dalih yang menutupi sensor politik. The Intercept menulis, sebagian besar video yang dihapus berisi dokumentasi investigatif dari lapangan, termasuk bukti visual pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh, penghancuran rumah warga sipil, serta serangan udara terhadap fasilitas kesehatan di Gaza.
Basel al-Sourani, penasihat hukum PCHR, mengatakan kepada The Canary bahwa langkah YouTube sama saja dengan “menghapus suara para korban dan memutihkan sejarah kekerasan.”
Ia menegaskan, video-video itu merupakan “arsip penting bagi proses akuntabilitas di pengadilan internasional, termasuk ICC.”
Al-Haq dalam pernyataan terbuka yang dikutip Islam Times menyebut tindakan itu “kegagalan moral dan hukum dari sebuah perusahaan global yang selama ini mengaku mendukung kebebasan berekspresi.”
Organisasi tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan memastikan perlindungan terhadap bukti digital dari wilayah konflik.
Menurut Tribune Pakistan, penghapusan ini juga memperparah kekhawatiran tentang “hilangnya arsip digital perang Gaza,” di mana banyak dokumentasi warga biasa menjadi satu-satunya bukti visual atas pelanggaran berat di lapangan.
Meski begitu, sebagian pengamat hukum menilai langkah YouTube tak sepenuhnya bisa disamakan dengan dukungan terhadap ‘Israel’.
Menurut mereka, posisi perusahaan global memang terikat hukum sanksi AS yang semakin luas mencakup lembaga yang dianggap bekerja sama dengan ICC.
“Masalahnya bukan hanya sensor, tetapi ketegangan antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab etis,” tulis Misbar dalam analisanya.
Kasus ini membuka perdebatan lebih luas tentang peran platform digital dalam konflik bersenjata. Ketika teknologi menjadi saksi utama atas kekejaman perang, penghapusan konten—apa pun alasannya—bisa berimplikasi besar terhadap memori kolektif dan upaya penegakan keadilan.
Bagi kelompok HAM Palestina, keputusan YouTube hanyalah bagian dari pola “penghapusan sistematis suara korban”.
Namun bagi raksasa teknologi itu, kebijakan ini dianggap langkah hukum yang tidak bisa dihindari. Di antara dua posisi tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar algoritma atau akun, tetapi kebenaran tentang perang yang mungkin tak lagi punya saksi.*




