Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

YouTube Dihujat Setelah Hapus Ratusan Video Bukti Kekerasan ‘Israel’ di Gaza

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 November 2025 15:38 3:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 November 2025 16:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—YouTube kembali menuai sorotan setelah ketahuan menghapus lebih dari 700 video yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer ‘Israel’ di Gaza dan Tepi Barat.

Menurut laporan Pakistan Today edisi 6 November 2025, video-video itu diunggah oleh sejumlah organisasi hak asasi Palestina dan berisi bukti kekerasan terhadap warga sipil selama serangan ‘Israel’ tahun lalu.

🚨YouTube exposed: Secretly deleted 700+ videos documenting Israeli war crimes

In a massive act of digital censorship, YouTube has quietly wiped out the archives of three major Palestinian human rights group, US journalist Ana Kasparian reveals. pic.twitter.com/6LSxwQcSvF

— Tibo91 (@Tibortibor15) November 11, 2025

Tindakan itu memicu kemarahan publik karena dianggap menghapus jejak digital dari dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan ‘Israel’.

Press TV melaporkan, penghapusan tersebut terjadi bersamaan dengan penutupan tiga kanal resmi organisasi HAM: Al-Haq, Al-Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR)—semuanya selama ini aktif mendokumentasikan pelanggaran di wilayah pendudukan.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip Daily Sabah, pihak YouTube menyebut langkah itu dilakukan demi mematuhi sanksi Amerika Serikat terhadap entitas yang “masuk dalam daftar lembaga terlarang oleh Departemen Luar Negeri AS”.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum perdagangan dan sanksi yang berlaku,” demikian keterangan resmi Google, induk perusahaan YouTube.

Namun, para aktivis HAM menyebut alasan tersebut sebagai dalih yang menutupi sensor politik. The Intercept menulis, sebagian besar video yang dihapus berisi dokumentasi investigatif dari lapangan, termasuk bukti visual pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh, penghancuran rumah warga sipil, serta serangan udara terhadap fasilitas kesehatan di Gaza.

Basel al-Sourani, penasihat hukum PCHR, mengatakan kepada The Canary bahwa langkah YouTube sama saja dengan “menghapus suara para korban dan memutihkan sejarah kekerasan.”

Ia menegaskan, video-video itu merupakan “arsip penting bagi proses akuntabilitas di pengadilan internasional, termasuk ICC.”

Al-Haq dalam pernyataan terbuka yang dikutip Islam Times menyebut tindakan itu “kegagalan moral dan hukum dari sebuah perusahaan global yang selama ini mengaku mendukung kebebasan berekspresi.”

Organisasi tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan memastikan perlindungan terhadap bukti digital dari wilayah konflik.

Menurut Tribune Pakistan, penghapusan ini juga memperparah kekhawatiran tentang “hilangnya arsip digital perang Gaza,” di mana banyak dokumentasi warga biasa menjadi satu-satunya bukti visual atas pelanggaran berat di lapangan.

Meski begitu, sebagian pengamat hukum menilai langkah YouTube tak sepenuhnya bisa disamakan dengan dukungan terhadap ‘Israel’.

Menurut mereka, posisi perusahaan global memang terikat hukum sanksi AS yang semakin luas mencakup lembaga yang dianggap bekerja sama dengan ICC.

“Masalahnya bukan hanya sensor, tetapi ketegangan antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab etis,” tulis Misbar dalam analisanya.

Kasus ini membuka perdebatan lebih luas tentang peran platform digital dalam konflik bersenjata. Ketika teknologi menjadi saksi utama atas kekejaman perang, penghapusan konten—apa pun alasannya—bisa berimplikasi besar terhadap memori kolektif dan upaya penegakan keadilan.

Bagi kelompok HAM Palestina, keputusan YouTube hanyalah bagian dari pola “penghapusan sistematis suara korban”.

Namun bagi raksasa teknologi itu, kebijakan ini dianggap langkah hukum yang tidak bisa dihindari. Di antara dua posisi tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar algoritma atau akun, tetapi kebenaran tentang perang yang mungkin tak lagi punya saksi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazaisraelkejahatan perangpalestinaShireen Abu Aklehyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika
Tulisan selanjutnya Udara Arktik Menjerumuskan AS ke Musim Dingin Dini, Jutaan Warga Hadapi Suhu Beku

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?