Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cegah Prostitusi Terselubung, Wali Kota Surabaya Siapkan Perda Larang Rumah Kos Campur

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 November 2025 22:44 10:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 November 2025 22:45
Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Tribun)
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan rumah kos. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pelarangan tegas kos-kosan dihuni secara campur antara laki-laki dan perempuan di kawasan permukiman.

Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung maupun fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, seperti yang sebelumnya pernah terjadi di sekitar area eks Lokalisasi Dolly.

“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan. Kalau rumah tangga harus beda lagi areanya,” ungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui media di Surabaya, Senin (24/11/2025).

“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan, kalau rumah tangga harus beda lagi areanya,” ujar Eri.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dirancang secara matang bersama DPRD dan berbagai perangkat daerah terkait. Eri Kebijakan ini muncul menyusul ditemukannya kasus prostitusi di rumah-rumah kos yang berlokasi di sekitar eks Lokalisasi Dolly yang telah resmi ditutup beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Aparat kepolisian bersama Pemkot Surabaya melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan kamar kos sebagai tempat bertransaksi.

“Mayoritas pelaku bukan warga Surabaya, dan apabila mereka terbukti warga Surabaya akan dilakukan pembinaan oleh Pemkot,” lanjut Eri.

Tidak hanya itu, Pemkot juga memperketat pengawasan dengan menyaratkan pengelola kos harus tinggal di lokasi agar bisa memberikan kontrol lebih baik terhadap aktivitas penghuni.

“Pengelola tempat kos seharusnya tinggal di bangunan yang sama agar pengawasan bisa maksimal,” tambah Eri.

Selain aspek pengaturan campur penghuni, Pemkot Surabaya mengedepankan perizinan ketat untuk rumah kos, termasuk wajib mendapatkan persetujuan minimal sepertiga warga sekitar. Regulasi ini bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekaligus meminimalisir dampak sosial negatif yang pernah dialami masyarakat Surabaya.

Ketua DPRD Surabaya mendukung penuh rencana Perda ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menata permukiman yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kota.

Langkah konkret lain adalah evaluasi sentra UMKM dan wisata edukasi di bekas lokalisasi Dolly oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya agar komunitas sekitar memiliki aktivitas positif yang dapat menjaga moral dan ketertiban.

Selain melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan evaluasi agar sentra UMKM dan wisata edukasi di eks lokalisasi Dolly kembali ramai, sehingga warga bisa memiliki kegiatan yang positif dan menghasilkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kos bebasKos campurSurabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menginap di Hotel Istanbul Empat Wisatawan Dinyatakan Tewas Akibat Pestisida Serangga
Tulisan selanjutnya Delapan Negara Siap Tangkap Netanyahu Atas Aksi Kejahatan di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?