Hidayatullah.com—Polisi Kroasia menyimpulkan bahwa klaim seorang biarawati Katolik di Zagreb yang mengaku ditikam pria tak dikenal sambil berteriak “Allahu akbar” merupakan laporan palsu. Penyidik menuduh biarawati tersebut justru membeli pisau sendiri, melukai diri, lalu melaporkan seolah diserang, sehingga kini terancam tuntutan pidana atas dugaan laporan kejahatan palsu, lapor Chatolic News Agency.
Polisi menyatakan bahwa tuduhan sebelumnya terhadap penyerang eksternal — termasuk klaim bahwa pelaku adalah migran Muslim — “sepenuhnya tidak berdasar,” tulis CNA.
“Kami telah menentukan bahwa wanita itu secara sadar membuat pengaduan palsu meskipun ia mengetahui bahwa hal itu adalah kejahatan,” demikian bunyi pernyataan PUZ.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada 28 November 2025 di kawasan Malešnica, Zagreb, ketika seorang biarawati berusia 35 tahun bernama Marija Tatjana Zrno dibawa ke rumah sakit dengan luka benda tajam di bagian perut.
Dalam laporan awal kepada polisi, ia mengaku ditikam oleh pria tak dikenal yang kemudian melarikan diri, dan sempat dikaitkan dengan narasi bahwa pelaku berteriak “Allahu akbar” serta diduga sebagai migran Muslim, sehingga memicu kekhawatiran publik.
Setelah penyelidikan selama sekitar empat hari, Kepolisian Zagreb menyatakan bahwa luka yang dialami biarawati itu merupakan luka yang ia timbulkan sendiri menggunakan pisau yang dibelinya di sebuah toko di Zagreb.
Polisi menilai ia sengaja menyesatkan aparat dengan membuat laporan palsu tentang serangan bermotif agama, dan berencana mengajukan pengaduan pidana atas dugaan pelaporan tindak pidana palsu yang diatur dalam hukum Kroasia.
Disinformasi dan Polarisasi
Sebelum klarifikasi polisi diumumkan, sejumlah unggahan di media sosial dan sebagian media menyebarkan klaim bahwa biarawati itu ditikam hingga tewas oleh “migran” sambil meneriakkan “Allahu akbar”.
Laporan pemeriksa fakta kemudian menegaskan bahwa biarawati tersebut masih hidup dan bahwa narasi serangan oleh migran Muslim adalah hoaks yang memicu sentimen anti-muslim dan polarisasi di ruang publik.
Setelah keluar dari rumah sakit, biarawati itu berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan laporan palsu dan sedang diproses oleh kejaksaan setempat berdasarkan temuan polisi.
Sejumlah media dan pemerhati disinformasi menyerukan agar publik dan tokoh masyarakat tidak tergesa menyimpulkan motif agama dalam suatu kasus sebelum hasil penyelidikan resmi dirilis, demi mencegah kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Kasus ini awalnya memicu gelombang spekulasi dan kemarahan di media sosial serta media alternatif — banyak menyebarkan narasi bahwa komunitas Muslim atau migran sebagai pelaku, memunculkan ketegangan sosial dan sentimen anti-Muslim.
Setelah fakta resmi terungkap, banyak pihak mengecam penyebaran klaim tanpa verifikasi. Media analisis menyebut ini sebagai contoh “bagaimana disinformasi bisa menyulut polarisasi sosial cepat, terutama ketika isu agama dan identitas terlibat.”
Dengan hasil penyidikan tersebut, PUZ akan mengajukan pengaduan pidana terhadap Zrno ke kantor kejaksaan setempat. Jika terbukti bersalah atas “pelaporan kriminal palsu,” ia dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Hingga kini, institusi gereja lokal dan pejabat pemerintahan belum memberikan pernyataan resmi publik atas hasil investigasi tersebut — meskipun beberapa media melaporkan bahwa sekolah tempat Zrno mengajar telah diperintahkan untuk menyediakan tim intervensi psikologis guna mendampingi siswa dan staf.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi — terutama ketika berita berkaitan dengan agama, identitas, dan kekerasan. Publik perlu mengedepankan kehati-hatian dan menunggu konfirmasi resmi dari otoritas sebelum mempercayai atau menyebarkannya.*




