Hidayatullah.com– Rapat Dewan Menteri Burkina Faso sepakat untuk membatalkan kebijakan tahun 2018 tentang penghapusan hukuman mati, sebagai bagian dari reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintahan junta militer pimpinan Kapten Ibrahim Traoré.
Keputusan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen sebelum dapat diberlakukan.
Menteri Kehakiman Burkina Faso Edasso Rodrigue Bayala mengatakan bahwa perubahan yang diputuskan pada hari Kamis (4/12/2025) itu dirancang untuk menciptakan sistem keadilan yang tanggap terhadap aspirasi rakyat, lansir RFI.
Dia mengatakan tidak adanya hukuman mati justru menyuburkan rasa ketidakamanan, dan penghapusannya justru dimanfaatkan oleh kelompok bersenjata untuk merekrut anggota baru sebanyak-banyaknya.
Burkina Faso masih menjadi berjibaku melawan kelompok bersenjata di Sahel, di mana milisi-milisi berkaitan dengan Al-Qaeda dan ISIS melakukan serangan sejak lebih dari 10 tahun lalu, sementara junta melakukan pembatasan politik dan sosial sebagai alat yang diperlukan dalam perang melawan ekstremisme.
Sejak merebut kekuasaan pada tahun 2022, junta pimpinan Traoré menunda pemilu, membubarkan komisi pemilihan independen, dan mendorong serangkaian perubahan kelembagaan yang mereka anggap perlu guna memulihkan keamanan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang direvisi itu memperberat hukuman untuk sejumlah tindak kejahatan, menaikkan besaran denda dan menjadikan kejahatan ekonomi seperti penggelapan atau korupsi bernilai lebih dari 5 miliar franc CFA (sekitar €7,6 miliar) dapat diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup.
Peraturan baru itu juga mengkriminalisasi “promosi praktik homoseksual dan tindakan-tindakan serupa”. Junta militer meloloskan perubahan peraturan lain pada bulan September yang menjadikan homoseksualitas sebagai tindak pidana, menjadikan untuk pertama kalinya hubungan sesama jenis terlarang di Burkina Faso.
Pemerintahan pimpinan Traoré menolak apa saja yang disebutnya “nilai-nilai Barat” yang dianggapnya merusak masyarakat.*




