Hidayatullah.com – Kazakhstan mengikuti jejak tetangganya, Rusia, yang melarang propaganda LGBT dan pedofilia. Para pelanggar dapat dijatuhi hukuman denda sebesar 144.500 tenge Kazakhstan dan penjara hingga 10 hari.
Presiden Kassym-Jomart Tokayef menandatangani undang-undang larangan perilaku menyimpang itu pada Selasa, menurut laporan Anadolu Agency.
Senat telah mengesahkan RUU tersebut pada 18 Desember dan majelis rendah Parlemen, Majilis, menyetujuinya pada bulan November.
Ketika Senat mempertimbangkan undang-undang tersebut, Senator Ruslan Rustemov menggambarkannya sebagai “melarang penggunaan media, literatur, hiburan, dan acara lain yang mempromosikan hubungan seksual non-tradisional dan pedofilia,” menurut kantor berita Kazakhstan Vlast.kz, sebagaimana diterjemahkan oleh majalah berita Asia-Pasifik, The Diplomat.
“Analisis pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyak negara di seluruh dunia telah mengadopsi undang-undang yang memastikan perlindungan nilai-nilai dan tradisi nasional, termasuk yang memberikan perlindungan terhadap lembaga keluarga tradisional,” kata Rustemov.
Sementara Wakil Kehakiman Botagoz Zhakselekova “berusaha memperdebatkan hal ini,” catat The Diplomat, dengan mengatakan identitas LGBTQ+ tidak akan ilegal, tetapi “propaganda publik hak-hak LGBT” akan ilegal.*




