Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Parlemen ‘Israel’ Ngotot Ingin Eksekusi Gantung Tahanan Palestina

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 14 Januari 2026 18:37 6:37 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Januari 2026 19:00
Bagikan
foto: Gaza Now
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen ‘Israel’ sedang memajukan rancangan undang-undang yang sangat kontroversial yang akan mengizinkan eksekusi tahanan Palestina dengan cara digantung, menurut media ‘Israel’.

Haaretz melaporkan pada hari Selasa bahwa rancangan undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung, yang dilakukan oleh petugas penjara yang ditunjuk khusus.

Rancangan undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota parlemen sayap kanan Limor Son Har-Melech dari partai Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, telah mencapai pembacaan kedua dan ketiga di Knesset. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk pemungutan suara akhir. Ben-Gvir sejak lama mendesak eksekusi tahanan Palestina.

Berdasarkan usulan tersebut, komisaris Layanan Penjara Israel akan menunjuk algojo, dengan proses tersebut diawasi oleh kepala penjara, perwakilan peradilan, dan anggota keluarga tahanan. Eksekusi dapat dilanjutkan bahkan jika beberapa pengawas tidak hadir, untuk menghindari penundaan, demikian bunyi rancangan undang-undang tersebut.

Kekebalan penuh bagi pejabat yang terlibat hukuman mati

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Undang-undang ini memberikan kekebalan perdata dan pidana penuh kepada pejabat yang terlibat dan melarang segala bentuk pengurangan hukuman, banding, atau pembatalan setelah hukuman mati dijatuhkan.

Para tahanan yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan dalam isolasi total, dengan kunjungan terbatas hanya kepada personel yang berwenang, dan eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir.

Rincian eksekusi akan dipublikasikan oleh Dinas Penjara Israel, sementara identitas mereka yang melaksanakannya akan tetap dirahasiakan.

Metode penggantungan yang dilaporkan secara langsung bertentangan dengan pernyataan yang diposting oleh Knesset di media sosial November lalu, yang mengatakan eksekusi akan dilakukan dengan suntikan mematikan.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan pelanggaran terhadap tahanan Palestina terus berupaya ditingkatkan ‘Israel’ sejak awal perang Gaza, dengan menyebutkan penyiksaan, kelaparan, kekerasan seksual, dan penolakan perawatan medis.

Serangan militer ‘Israel’ di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 71.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan Palestina.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eksekusi matigenosida GazaisraelTahanan Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Ungkap Dugaan Operasi Rahasia AS–Israel Gunakan ISIS
Tulisan selanjutnya FUUI Nilai Kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Jokowi Bisa Picu Fitnah di Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?