Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Eksekusi Mati WN Malaysia Pembawa Heroin Murni 52,77 Gram

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Februari 2026 17:47 5:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Februari 2026 17:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman mati terhadap seorang warga negara Malaysia yang tertangkap membawa heroin murni tidak kurang dari 52,77 gram.

“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Lingkesvaran Rajendaren dilaksanakan pada tanggal 11 Februari. Lingkesvaran sudah mendapatkan proses hukum yang semestinya, dan diwakili oleh penasihat hukum selama persidangan dan bandingnya,” kata Central Narcotics Bureau (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita Bernama hari Kamis (12/2/2026).

Lingkesvaran, 33, dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba jenis diamorfin atau heroin murni seberat tidak kurang dari 52,77 gram dan dijatuhi hukuman mati pada tanggal 15 Oktober 2018.

Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Banding pada tanggal 27 Maret 2019.

“Setelah bandingnya ditolak, Lingkesvaran mengajukan delapan permohonan pasca-banding. Semua permohonan ini telah ditolak atau diselesaikan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Permohonan Lingkesvaran kepada Presiden Singapura untuk mendapatkan pengampunan juga tidak berhasil.

Pernyataan itu menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Februari, kuasa hukum Lingkesvaran mengajukan gugatan perdata yang menuduh adanya kesalahan dalam tindakan, kelalaian, dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh aparat publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Singapura.

CNB mengatakan bahwa pengacara terpidana itu juga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sambil menunggu penyelesaian gugatan perdata, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Banding.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Panduan Lengkap Mengonversi PNG ke JPG dengan Mudah dan Efisien
Tulisan selanjutnya Satu dari Tiga Orang Belanda Tidak Sadar Dirinya Diabetes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?