Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Eksekusi Mati WN Malaysia Pembawa Heroin Murni 52,77 Gram

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Februari 2026 17:47 5:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Februari 2026 17:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman mati terhadap seorang warga negara Malaysia yang tertangkap membawa heroin murni tidak kurang dari 52,77 gram.

“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Lingkesvaran Rajendaren dilaksanakan pada tanggal 11 Februari. Lingkesvaran sudah mendapatkan proses hukum yang semestinya, dan diwakili oleh penasihat hukum selama persidangan dan bandingnya,” kata Central Narcotics Bureau (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita Bernama hari Kamis (12/2/2026).

Lingkesvaran, 33, dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba jenis diamorfin atau heroin murni seberat tidak kurang dari 52,77 gram dan dijatuhi hukuman mati pada tanggal 15 Oktober 2018.

Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Banding pada tanggal 27 Maret 2019.

“Setelah bandingnya ditolak, Lingkesvaran mengajukan delapan permohonan pasca-banding. Semua permohonan ini telah ditolak atau diselesaikan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Permohonan Lingkesvaran kepada Presiden Singapura untuk mendapatkan pengampunan juga tidak berhasil.

Pernyataan itu menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Februari, kuasa hukum Lingkesvaran mengajukan gugatan perdata yang menuduh adanya kesalahan dalam tindakan, kelalaian, dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh aparat publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Singapura.

CNB mengatakan bahwa pengacara terpidana itu juga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sambil menunggu penyelesaian gugatan perdata, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Banding.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Panduan Lengkap Mengonversi PNG ke JPG dengan Mudah dan Efisien
Tulisan selanjutnya Satu dari Tiga Orang Belanda Tidak Sadar Dirinya Diabetes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?