Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Zakat Tidak Populer di Zaman Nabi? Ketua MUI Tegaskan Pemahaman Harus Diluruskan

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Maret 2026 23:29 11:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Maret 2026 23:08
Bagikan
KH Dr M Cholil Nafis, Rais Syuriah PBNU
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Dr. Cholil Nafis, meluruskan pandangan yang menyebut zakat tidak populer pada masa Nabi Muhammad saw. Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an serta realitas sejarah pada masa Nabi dan para sahabat.

Kiai Cholil menjelaskan, dirinya menangkap maksud Prof. Dr Nasaruddin Umar ingin mendorong umat Islam agar tidak hanya berzakat, tetapi juga memperbanyak sedekah. Namun, ia menilai uraian dan kajian yang disampaikan kurang tepat dalam menafsirkan dalil dan fakta sejarah.

“Kalau maksudnya agar umat Islam memperbanyak sedekah, itu baik. Tapi jangan sampai keliru dalam memahami ayat dan sejarah, sehingga terkesan zakat tidak populer pada zaman Nabi,” ujar Dr. Cholil dalam keterangannya.

Ia memaparkan sejumlah fakta yang menunjukkan kedudukan zakat sangat kuat dalam ajaran Islam sejak awal. Pertama, kata “zakat” disebutkan dalam Al-Qur’an sekitar 32 kali, sementara kata “sedekah” disebut sekitar 12 kali. Hal ini, menurutnya, menunjukkan penekanan yang besar terhadap kewajiban zakat.

Kedua, perintah menunaikan zakat kerap digandengkan dengan perintah mendirikan salat dalam sejumlah ayat, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 43, 83, dan 110, An-Nisa ayat 77 (terkait Bani Israel), Al-Hajj ayat 78, An-Nur ayat 56, Al-Mujadilah ayat 13, serta Al-Muzzammil ayat 20. “Penggandengan perintah salat dan zakat menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam syariat Islam,” tegasnya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Ketiga, ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 103 yang menurut kesepakatan para ulama berbicara tentang sedekah wajib yang dimaksudkan sebagai zakat, bukan sedekah sunnah. Keempat, dalam hadis Jibril yang masyhur tentang iman, Islam, ihsan, dan hari kiamat, zakat disebut sebagai rukun Islam yang ketiga.

“Artinya, zakat bukan sekadar anjuran, tetapi pilar utama dalam bangunan Islam,” jelasnya.

Kelima, dari sisi sejarah, Dr. Cholil menegaskan bahwa pasca wafatnya Rasulullah saw, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat. Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa zakat dipandang sebagai kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Keenam, ia menambahkan, terdapat ijma’ ulama bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Bahkan, orang yang mengingkari kewajiban zakat dapat dihukumi kafir karena menolak ajaran yang telah disepakati secara pasti dalam agama.

Selain itu, Dr. Cholil juga meluruskan anggapan bahwa zakat hanya sebesar 2,5 persen. Menurutnya, angka tersebut berlaku untuk zakat emas, harta simpanan, dan perdagangan. Sementara zakat pertanian, peternakan, tambang, dan rikaz memiliki ketentuan nisab serta persentase yang berbeda.

Dengan paparan tersebut, Dr. Cholil menegaskan bahwa zakat justru sangat sentral dan populer pada masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Ia berharap perbedaan pandangan dalam diskursus publik tetap mengedepankan ketepatan dalil dan kehati-hatian dalam menyampaikan kajian keagamaan kepada masyarakat.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKH Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri AgamaMUIzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Serangan Israel-AS ke Iran Rusak Perdamaian Dunia
Tulisan selanjutnya MUI Terbitkan 10 Poin Tausiyah Respons Eskalasi AS–Israel ke Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?