Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Zakat Tidak Populer di Zaman Nabi? Ketua MUI Tegaskan Pemahaman Harus Diluruskan

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Maret 2026 23:29 11:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Maret 2026 23:08
Bagikan
KH Dr M Cholil Nafis, Rais Syuriah PBNU
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Dr. Cholil Nafis, meluruskan pandangan yang menyebut zakat tidak populer pada masa Nabi Muhammad saw. Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an serta realitas sejarah pada masa Nabi dan para sahabat.

Kiai Cholil menjelaskan, dirinya menangkap maksud Prof. Dr Nasaruddin Umar ingin mendorong umat Islam agar tidak hanya berzakat, tetapi juga memperbanyak sedekah. Namun, ia menilai uraian dan kajian yang disampaikan kurang tepat dalam menafsirkan dalil dan fakta sejarah.

“Kalau maksudnya agar umat Islam memperbanyak sedekah, itu baik. Tapi jangan sampai keliru dalam memahami ayat dan sejarah, sehingga terkesan zakat tidak populer pada zaman Nabi,” ujar Dr. Cholil dalam keterangannya.

Ia memaparkan sejumlah fakta yang menunjukkan kedudukan zakat sangat kuat dalam ajaran Islam sejak awal. Pertama, kata “zakat” disebutkan dalam Al-Qur’an sekitar 32 kali, sementara kata “sedekah” disebut sekitar 12 kali. Hal ini, menurutnya, menunjukkan penekanan yang besar terhadap kewajiban zakat.

Kedua, perintah menunaikan zakat kerap digandengkan dengan perintah mendirikan salat dalam sejumlah ayat, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 43, 83, dan 110, An-Nisa ayat 77 (terkait Bani Israel), Al-Hajj ayat 78, An-Nur ayat 56, Al-Mujadilah ayat 13, serta Al-Muzzammil ayat 20. “Penggandengan perintah salat dan zakat menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam syariat Islam,” tegasnya.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Ketiga, ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 103 yang menurut kesepakatan para ulama berbicara tentang sedekah wajib yang dimaksudkan sebagai zakat, bukan sedekah sunnah. Keempat, dalam hadis Jibril yang masyhur tentang iman, Islam, ihsan, dan hari kiamat, zakat disebut sebagai rukun Islam yang ketiga.

“Artinya, zakat bukan sekadar anjuran, tetapi pilar utama dalam bangunan Islam,” jelasnya.

Kelima, dari sisi sejarah, Dr. Cholil menegaskan bahwa pasca wafatnya Rasulullah saw, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat. Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa zakat dipandang sebagai kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Keenam, ia menambahkan, terdapat ijma’ ulama bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Bahkan, orang yang mengingkari kewajiban zakat dapat dihukumi kafir karena menolak ajaran yang telah disepakati secara pasti dalam agama.

Selain itu, Dr. Cholil juga meluruskan anggapan bahwa zakat hanya sebesar 2,5 persen. Menurutnya, angka tersebut berlaku untuk zakat emas, harta simpanan, dan perdagangan. Sementara zakat pertanian, peternakan, tambang, dan rikaz memiliki ketentuan nisab serta persentase yang berbeda.

Dengan paparan tersebut, Dr. Cholil menegaskan bahwa zakat justru sangat sentral dan populer pada masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Ia berharap perbedaan pandangan dalam diskursus publik tetap mengedepankan ketepatan dalil dan kehati-hatian dalam menyampaikan kajian keagamaan kepada masyarakat.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKH Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri AgamaMUIzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Serangan Israel-AS ke Iran Rusak Perdamaian Dunia
Tulisan selanjutnya MUI Terbitkan 10 Poin Tausiyah Respons Eskalasi AS–Israel ke Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?