Hidayatullah.com— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Dr. Cholil Nafis, meluruskan pandangan yang menyebut zakat tidak populer pada masa Nabi Muhammad saw. Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an serta realitas sejarah pada masa Nabi dan para sahabat.
Kiai Cholil menjelaskan, dirinya menangkap maksud Prof. Dr Nasaruddin Umar ingin mendorong umat Islam agar tidak hanya berzakat, tetapi juga memperbanyak sedekah. Namun, ia menilai uraian dan kajian yang disampaikan kurang tepat dalam menafsirkan dalil dan fakta sejarah.
“Kalau maksudnya agar umat Islam memperbanyak sedekah, itu baik. Tapi jangan sampai keliru dalam memahami ayat dan sejarah, sehingga terkesan zakat tidak populer pada zaman Nabi,” ujar Dr. Cholil dalam keterangannya.
Ia memaparkan sejumlah fakta yang menunjukkan kedudukan zakat sangat kuat dalam ajaran Islam sejak awal. Pertama, kata “zakat” disebutkan dalam Al-Qur’an sekitar 32 kali, sementara kata “sedekah” disebut sekitar 12 kali. Hal ini, menurutnya, menunjukkan penekanan yang besar terhadap kewajiban zakat.
Kedua, perintah menunaikan zakat kerap digandengkan dengan perintah mendirikan salat dalam sejumlah ayat, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 43, 83, dan 110, An-Nisa ayat 77 (terkait Bani Israel), Al-Hajj ayat 78, An-Nur ayat 56, Al-Mujadilah ayat 13, serta Al-Muzzammil ayat 20. “Penggandengan perintah salat dan zakat menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam syariat Islam,” tegasnya.
Ketiga, ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 103 yang menurut kesepakatan para ulama berbicara tentang sedekah wajib yang dimaksudkan sebagai zakat, bukan sedekah sunnah. Keempat, dalam hadis Jibril yang masyhur tentang iman, Islam, ihsan, dan hari kiamat, zakat disebut sebagai rukun Islam yang ketiga.
“Artinya, zakat bukan sekadar anjuran, tetapi pilar utama dalam bangunan Islam,” jelasnya.
Kelima, dari sisi sejarah, Dr. Cholil menegaskan bahwa pasca wafatnya Rasulullah saw, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat. Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa zakat dipandang sebagai kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Keenam, ia menambahkan, terdapat ijma’ ulama bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Bahkan, orang yang mengingkari kewajiban zakat dapat dihukumi kafir karena menolak ajaran yang telah disepakati secara pasti dalam agama.
Selain itu, Dr. Cholil juga meluruskan anggapan bahwa zakat hanya sebesar 2,5 persen. Menurutnya, angka tersebut berlaku untuk zakat emas, harta simpanan, dan perdagangan. Sementara zakat pertanian, peternakan, tambang, dan rikaz memiliki ketentuan nisab serta persentase yang berbeda.
Dengan paparan tersebut, Dr. Cholil menegaskan bahwa zakat justru sangat sentral dan populer pada masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Ia berharap perbedaan pandangan dalam diskursus publik tetap mengedepankan ketepatan dalil dan kehati-hatian dalam menyampaikan kajian keagamaan kepada masyarakat.




