Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komdigi Panggil Meta dan Google, Tekan Big Tech Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Maret 2026 09:17 9:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Maret 2026 09:16
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Bagikan

Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah mulai berlaku.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujarnya dikutip ANTARA, (30/3/2026).

Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain seperti TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua platform tersebut masih dalam kategori “kooperatif sebagian” dan perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut. ANTARA, (30/3/2026).

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. “Beberapa platform sudah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal pembatasan akses bagi pengguna anak,” kata Meutya.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.

“Platform digital wajib menjamin keamanan anak di ruang digital sesuai dengan tingkat risiko layanannya,” demikian pernyataan resmi Komdigi di laman komdigi.go.id.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam mengatur serta mengawasi aktivitas platform digital, khususnya yang berpotensi berdampak pada anak-anak.

Langkah ini menandai peningkatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:googlekementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiMetaPeraturan PemerintahPerlindungan Anak di Ruang DigitalPP Nomor 17 Tahun 2025PP Tunas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Tulisan selanjutnya Belajar di Waktu Subuh Terbukti Tingkatkan Kinerja Otak dan Daya Ingat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?