Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komdigi Panggil Meta dan Google, Tekan Big Tech Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Maret 2026 09:17 9:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Maret 2026 09:16
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Bagikan

Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah mulai berlaku.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujarnya dikutip ANTARA, (30/3/2026).

Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain seperti TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua platform tersebut masih dalam kategori “kooperatif sebagian” dan perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut. ANTARA, (30/3/2026).

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. “Beberapa platform sudah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal pembatasan akses bagi pengguna anak,” kata Meutya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.

“Platform digital wajib menjamin keamanan anak di ruang digital sesuai dengan tingkat risiko layanannya,” demikian pernyataan resmi Komdigi di laman komdigi.go.id.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam mengatur serta mengawasi aktivitas platform digital, khususnya yang berpotensi berdampak pada anak-anak.

Langkah ini menandai peningkatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:googlekementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiMetaPeraturan PemerintahPerlindungan Anak di Ruang DigitalPP Nomor 17 Tahun 2025PP Tunas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Tulisan selanjutnya Belajar di Waktu Subuh Terbukti Tingkatkan Kinerja Otak dan Daya Ingat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?