Hidayatullah.com — Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial, menyusul polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut dilaporkan karena diduga melakukan framing terhadap potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar.
“Kami menganggap apa yang mereka sampaikan dalam video ataupun podcast telah melakukan framing,” kata Syaefullah di Bareskrim Polri, Senin siang
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
“Melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” imbuhnya.
Menurut Syaefullah, langkah pelaporan ini diambil karena konten yang dibuat oleh pihak terlapor dinilai berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Hari ini kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak dari konten tersebut terlihat dari munculnya reaksi negatif dari sebagian kalangan umat Kristiani yang menganggap Jusuf Kalla telah menistakan agama mereka.
“Dampaknya sudah terlihat, memantik kemarahan dan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak pelapor belum merinci bukti yang dibawa dan akan menyampaikannya setelah laporan resmi diproses.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan juga melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Laporan tersebut dipicu oleh potongan ceramah yang dinilai kontroversial.
Dalam ceramah aslinya, Jusuf Kalla menekankan pentingnya perdamaian dan meluruskan pemahaman terkait konsep syahid dalam konflik, serta menegaskan bahwa tidak ada agama yang membenarkan tindakan pembunuhan.*




