Hidayatullah.com – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan Islam untuk menjadikan pembenahan akhlak bangsa sebagai agenda utama. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia, seperti lemahnya penegakan hukum, maraknya korupsi, dan ketidakadilan, berakar pada krisis moral yang belum tertangani secara serius.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Ahad (26/7). Ia menegaskan bahwa akhlak merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau akhlaknya tidak bekerja dengan baik, kita tidak bisa berharap hukum tegak dan keadilan terwujud. Akhlak itu samudera, sedangkan hukum dan keadilan adalah kapalnya. Kapal hukum tidak akan sampai ke pulau keadilan jika samudera akhlaknya tidak berfungsi dengan baik,” ujar Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai, kemerosotan akhlak telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan nasional, mulai dari praktik korupsi hingga menurunnya integritas lembaga-lembaga negara. Karena itu, ia berharap KUII VIII tidak hanya menghasilkan rekomendasi di bidang politik dan kebangsaan, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Saya berharap hasil kongres ini dapat merekomendasikan pembenahan akhlak bangsa. Ini persoalan yang sangat serius,” katanya.
Jimly juga menilai umat Islam memiliki modal besar untuk memimpin gerakan tersebut. Menurutnya, nilai-nilai akhlak merupakan titik temu seluruh agama, berbeda dengan persoalan akidah maupun syariat yang memiliki perbedaan di antara pemeluk agama.
Ia menegaskan bahwa pembinaan akhlak tidak boleh hanya bergantung pada dinamika politik ataupun partai politik. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk memprakarsai gerakan nasional dalam membangun moral bangsa melalui kolaborasi MUI dan berbagai organisasi Islam.
“Kalau bisa umat Islam dan ormas-ormas Islam memprakarsai pentingnya pembenahan akhlak bangsa secara sungguh-sungguh. Jangan serahkan semua persoalan ini kepada politik dan partai politik,” ujarnya.
Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa pembinaan akhlak tidak cukup dilakukan melalui ceramah dan khotbah semata. Menurutnya, diperlukan sistem yang mampu memastikan nilai-nilai etika benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sudah berabad-abad kita menyampaikan khotbah tentang akhlak, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku sehari-hari. Karena itu, kita perlu membangun infrastruktur akhlak yang sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara telah mengembangkan sistem etika publik melalui penerapan kode etik dan code of conduct sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. Indonesia, lanjut Jimly, juga perlu memiliki regulasi yang mengatur etika penyelenggara negara secara lebih komprehensif.
Menurutnya, pembentukan undang-undang tentang etika bernegara menjadi langkah penting yang harus didukung oleh partisipasi publik. Ia berharap MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, serta tokoh lintas agama dapat menjadi pelopor dalam mengampanyekan penguatan akhlak bangsa secara nyata.
“Ke depan kita harus membangun undang-undang tentang etika bernegara. Ini harus diperkuat oleh suara publik. Karena itu, kami berharap MUI dan pimpinan ormas Islam menjadi pelopor, termasuk melalui dialog lintas agama, untuk bersama-sama mempromosikan akhlak bangsa secara konkret,” tutup Jimly.*




