Hidayatullah.com–Semenjak dilaunching, Posko Pengaduan Murid Baru Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menerima banyak keluhan berkaitan dengan pelbagai masalah maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, baik di kota Banda Aceh maupun di Kabupaten/Kota seluruh Aceh.
Sehungungan dengan pemberitaan dimedia Serambi Indonesia, edisi Rabu dan Juma’t, tanggal 26 dan 28 Juni 2013 mengenai sorotan dari Kobar-GB Aceh tentang sistem penerimaan siswa baru di MtsN Sigli yang diduga terjadi pengutipan biaya mencapai Rp 1.000.000 dan penerimaan murid baru lewat jalur ‘belakang’, serta pemberitaan mengenai keluhan warga Kota Banda Aceh terhadap pengutipan biaya masuk ke SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA sederajat di kota Banda Aceh yang sangat memberatkan para orang tua murid, maka Ombudsman RI Perwakilan Aceh (ORI Aceh) telah melayangkan surat klarifikasi kepada semua pihak berwenang untuk diminta penjelasan tentang dasar hukum, aturan dan kebijakan terkait dugaan pungutan dan proses non prosedural dalam penerimaan siswa baru.
“Dalam minggu-minggu ini kita konsern dengan masalah ini. Bila memang diperlukan, tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah tersebut,” pungkas Dr. Taqwaddin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh
Di antara keluhan yang disampaikan, setiap murid baru yang masuk diduga terjadi pengutipan biaya masuk dengan nominal variatif dari para murid baru oleh pihak sekolah, mulai dari angka Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.250.000. Hal tersebut sangat memberatkan orang tua murid.
“Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku Lembaga Negara pengawas pelayanan publik mempunyai kepentingan untuk melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan murid baru sesuai surat dari Ketua Ombdusman Republik Indonesia Nomor: 62/ORI-INT/VI/2013 perihal Pelaksanaan Pemantauan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, trasparan, dan akuntabel,” jelas Taqwaddin panjang lebar.
ORI Aceh juga berharap kepada wali murid dan masyarakat agar proaktif dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan maladministrasi pada proses penerimaan murid baru. Ombudsman juga menghimbau kepada komunitas dan organisasi sipil termasuk LSM yang peduli kepentingan publik untuk proaktif mengadvokasi para wali murid dan ikut memantau proses penerimaan murid baru. Hal tersebut penting dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mendorong transparansi dan meminimalisir tindakan maladministrasi disekolah-sekolah.
Jika wali murid atau masyarakat ingin melaporkan dugaan maladministrasi pada proses penerimaan murid baru bisa dengan cara datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Jln. T. Lamgugop No. 17 Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh atau via telepon 0651 7557476 dan via Fax. (0651) 7557477.
“Bisa juga via email [email protected], insyaAllah setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” imbuh Taqwaddin didampingi asisten ORI, Ayu Parmawati Putri, M.Kn.*/M.Fadhil Rahmi, Asisten ORI Aceh