Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Soal Pelarangan Jilbab, Kewenangan Otda Dinilai Salah Satu Pemicu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Maret 2014 13:19 1:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Maret 2014 13:05
Bagikan
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbud Harris Iskandar
Bagikan

Hidayatullah.com–Soal Pelarangan Jilbab, Kewenangan Otda Dinilai Salah Satu PemicuTemuan tim advokasi Pelajar Islam Indonesia (PII) soal masih banyaknya jilbab untuk siswi Muslimah oleh institusi sekolah tingkat SMP dan SMA/SMKN di Bali mengejutkan banyak pihak.

Menurut Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan situasi tersebut bisa diakibatkan dampak dari Aturan Otonomi Daerah (Otda) di mana regulasi terlampau menjadi wewenang daerah terkait.

“Pemerintah juga merasakan melemahnya daya tekan kepada instansi di bawahnya. Sekarang Kemendikbud sulit melakukan koordinasi langsung dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan,” kata Harris saat berdialog dengan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII di Jakarta, Rabu (05/02/2014).

Peraturan daerah, kata Harris, sepertinya harus dievaluasi agar kewenangan Kemendikbud dapat lebih kuat. Sekarang, menurutnya, akibat Otda segala wewenang penyelenggaraan pendidikan diatur oleh daerahnya.

“Harapan saya agar secepatnya untuk urusan pendidikan menjadi kewenangan bersama, bukan lagi kewenang penuh daerah. Ini semata-mata untuk menjaga dan menjalankan agar amanah UUD 1945 mengenai hak seseorang dalam pendidikan dapat terkontrol, serta UU SISDIKNAS serta UU lainnya dapat diimplementasikan secara sempurna,” ujarnya.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Harris mengaku terbantu dengan adanya laporan PII beserta data-data pelengkapnya. Jika PII tidak melaporkan kasus ini, terang dia, mungkin saja pemerintah tidak mendapatkan bahan dan data untuk melakukan evaluasi.

“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri karena PII masih ada di tengah masyarakat untuk berjuang di ranah pendidikan. Mungkin ini satu-satunya data yang bisa dijadikan referensi penting dalam merumuskan kebijakan dan evaluasi bagi Kemendikbud,” kata Harris.

Dijelaskan Harris, Kemendikbud akan melakukan penyegaran terhadap Keputusan Dirjen Dikdasmen Tahun 1991, agar isi kandungan peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara baik dan merata. Jika diperlukan akan ditambahkan pula pasal-pasal lainnya agar pelajar dapat mendapatkan pendidikan dengan layak dan dapat menjalankan kewajiban agamanya di lembaga pendidikan.

Terkait kasus pelarangan jilbab yang telah mencuat di Bali, pemerintah melalui Kemendikbud akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam menyelesaikan masalah tersebut karena ini berkaitan dengan budaya setempat.

“Maka untuk menjaga hubungan baik secara emosional dan struktural harus menghargai nilai-nilai budaya lokal,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Tim Advokasi Helmi Al Djufri didampingi Ketua I PB PII Afif Muchrom, memberikan masukan kepada Kemendikbud jika ingin melakukan perubahan keputusan Dirjen Dikdasmen tahun 1991 agar pasal 10 ayat (3) yang berbunyi “Bagi siswa putri yang menggunakan pakaian seragam  sekolah yang khas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan orangtua atau wali siswa” agar dihapuskan.

Sebab menurut Helmi, fenomena yang terjadi di lapangan, Kepala Sekolah selalu mengkonfrontasi antara murid dengan orangtuanya jika sang murid ingin berjilbab. Kerap juga Kepala Sekolah selalu memanggil orangtua murid untuk dinasehati agar anaknya yang ingin berjilbab agar memikirkan ulang pilihan untuk pindah sekolah.

Menurut Tim Advokasi jika seorang murid ingin berjilbab ia tidak perlu meminta ijin kepada siapapun termasuk orangtua.

“Kedudukan hukum memakai jilbab kan sama seperti halnya kewajiban sholat, puasa, haji, zakat, apakah kita harus meminta ijin dahulu jika ingin sholat atau puasa atau haji. Tentu tidak,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan jilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemendikbud Tindaklanjuti Aduan PII Soal Pelarangan Jilbab Siswi di Bali
Tulisan selanjutnya Paus Fransiskus Izinkan Pendeta Menikah Ditahbis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?