Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemendikbud Tindaklanjuti Aduan PII Soal Pelarangan Jilbab Siswi di Bali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Maret 2014 12:12 12:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Maret 2014 12:11
Bagikan
Gedung Kemendikbud Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbud Harris Iskandar menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan Pelajar Islam Indonesia (PII) ke lembaganya terkait adanya pelarangan mengenakan jilbab untuk siswi Muslim di Provinsi Bali.

Pada Rabu (05/03/2014) kemarin PII menyerahkan data sekolah di Bali yang melarang siswinya berjilbab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dilampirkan sebanyak 40 sekolah yang terindikasi melakukan pelarangan.

“Kemendikbud sangat berterima kasih atas laporan investigasi yang dilakukan PII. Dengan adanya data-data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah pusat akan mengambil langkah cepat dan tepat,” kata Harris seperti keterangan tertulis PB PII diterima hidayatullah.com, Kamis (06/04/2014).

Disebutkan Harris, jika melihat kasusnya sebagaimana dilaporkan PII, pihaknya menilai ada mindset yang salah mengenai aturan berjilbab di sekolah.

“Mana mungkin Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya SK Dirjen Dikdasmen tahun 1991 mengenai pedoman pakaian seragam sekolah. Dalam aturan itu sudah dijelaskan secara detail dan jelas mengenai pakaian seragam khas,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, Haris mengaku heran mengapa mereka masih melakukan pelarangan jilbab yang benar-benar hak seorang dalam menjalankan ajaran agama. Padahal menjalankan ajaran agama merupakan hak seseorang yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun.

Dalam dialog dengan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim dan PB PII, itu Haris mengatakan Kemendikbud akan melakukan musyawarah dengan Direktorat Jenderal Dikdasmen serta Kemenag, karena persoalan menjalankan kewajiban agama di sekolah juga membutuhkan faktor pendukung lainnya seperti tersedianya guru agama sesuai agama muridnya.

Ini merupakan amanah UU Sisdiknas serta bagaimana pola pembinaan kerohanian pelajar muslim di sekolah,” terang Harris.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto, menyebutkan pihaknya menemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di sekolah di Provinsi Bali dalam sebuah hasil investigasi selama 2 bulan.

Disebutkan David, kasus-kasus tersebut terjadi di Provinsi Bali dilakukan oleh institusi sekolah SMPN dan SMAN. Sekolah-sekolah tersebut umumnya berkedudukan di Denpasar, ada juga di Badung, Kuta Selatan, Kuta Utara, Singaraja, Buleleng, Tabanan, dan Jembrana.

“Kebanyakan pihak sekolah beralasan sekolah umum jadi tidak boleh memakai jilbab. Kalau ingin (tetap) pakai jilbab, murid dipersilahkan untuk pindah ke sekolah lain seperti ke Muhammadiyah atau MA,” kata David dalam keterangannya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014) lalu.

Ada pula sekolah yang memang telah membuat ketentuan larangan berjilbab. Seperti di salah satu SMA Negeri di Denpasar, SMAN 4, yang mengeluarkan larangan secara tertulis termaktub di Aturan Tata Tertib Sekolah bagian I siswa wajib berpakaian sesuai ketentuan sekolah poin ke 4 pada buku agenda siswa, dengan klausul: “Tidak menggunakan atribut/ pakaian keagamaan”.

Kasus serupa juga terjadi di SMKN 2 Denpasar, SMAN 1 Denpasar, SMAN 3 Denpasar, SMAN 2 Kuta, SMAN 1 Kuta, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Kuta Utara, SMPN 2 Singaraja, SMPN 1 Singaraja, SMAN 3 Singaraja, SMPN 6 Singaraja, SMAN 4 Singaraja, SMAN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Kediri, dan SMPN 1 Negara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan jilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merananya Industri Kain Sutera di Lembah Swat
Tulisan selanjutnya Soal Pelarangan Jilbab, Kewenangan Otda Dinilai Salah Satu Pemicu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?