Hidayatullah.com — Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbud Harris Iskandar menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan Pelajar Islam Indonesia (PII) ke lembaganya terkait adanya pelarangan mengenakan jilbab untuk siswi Muslim di Provinsi Bali.
Pada Rabu (05/03/2014) kemarin PII menyerahkan data sekolah di Bali yang melarang siswinya berjilbab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dilampirkan sebanyak 40 sekolah yang terindikasi melakukan pelarangan.
“Kemendikbud sangat berterima kasih atas laporan investigasi yang dilakukan PII. Dengan adanya data-data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah pusat akan mengambil langkah cepat dan tepat,” kata Harris seperti keterangan tertulis PB PII diterima hidayatullah.com, Kamis (06/04/2014).
Disebutkan Harris, jika melihat kasusnya sebagaimana dilaporkan PII, pihaknya menilai ada mindset yang salah mengenai aturan berjilbab di sekolah.
“Mana mungkin Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya SK Dirjen Dikdasmen tahun 1991 mengenai pedoman pakaian seragam sekolah. Dalam aturan itu sudah dijelaskan secara detail dan jelas mengenai pakaian seragam khas,” imbuhnya.
Namun, Haris mengaku heran mengapa mereka masih melakukan pelarangan jilbab yang benar-benar hak seorang dalam menjalankan ajaran agama. Padahal menjalankan ajaran agama merupakan hak seseorang yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun.
Dalam dialog dengan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim dan PB PII, itu Haris mengatakan Kemendikbud akan melakukan musyawarah dengan Direktorat Jenderal Dikdasmen serta Kemenag, karena persoalan menjalankan kewajiban agama di sekolah juga membutuhkan faktor pendukung lainnya seperti tersedianya guru agama sesuai agama muridnya.
Ini merupakan amanah UU Sisdiknas serta bagaimana pola pembinaan kerohanian pelajar muslim di sekolah,” terang Harris.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto, menyebutkan pihaknya menemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di sekolah di Provinsi Bali dalam sebuah hasil investigasi selama 2 bulan.
Disebutkan David, kasus-kasus tersebut terjadi di Provinsi Bali dilakukan oleh institusi sekolah SMPN dan SMAN. Sekolah-sekolah tersebut umumnya berkedudukan di Denpasar, ada juga di Badung, Kuta Selatan, Kuta Utara, Singaraja, Buleleng, Tabanan, dan Jembrana.
“Kebanyakan pihak sekolah beralasan sekolah umum jadi tidak boleh memakai jilbab. Kalau ingin (tetap) pakai jilbab, murid dipersilahkan untuk pindah ke sekolah lain seperti ke Muhammadiyah atau MA,” kata David dalam keterangannya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014) lalu.
Ada pula sekolah yang memang telah membuat ketentuan larangan berjilbab. Seperti di salah satu SMA Negeri di Denpasar, SMAN 4, yang mengeluarkan larangan secara tertulis termaktub di Aturan Tata Tertib Sekolah bagian I siswa wajib berpakaian sesuai ketentuan sekolah poin ke 4 pada buku agenda siswa, dengan klausul: “Tidak menggunakan atribut/ pakaian keagamaan”.
Kasus serupa juga terjadi di SMKN 2 Denpasar, SMAN 1 Denpasar, SMAN 3 Denpasar, SMAN 2 Kuta, SMAN 1 Kuta, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Kuta Utara, SMPN 2 Singaraja, SMPN 1 Singaraja, SMAN 3 Singaraja, SMPN 6 Singaraja, SMAN 4 Singaraja, SMAN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Kediri, dan SMPN 1 Negara.*