Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

KAMMI Kecam Pelarangan Jilbab Bagi Pegawai BUMN

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Desember 2014 15:17 3:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Desember 2014 15:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kembali menuai masyarakat luas setelah ramainya larangan jilbab panjang dalam rekrutmen PNS di kementerian ia pimpin.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) amat mengecam adanya pelarangan adanya pegawai berjilbab dan berjanggut karena  hal ini sudah tergolong pelarangan manusia dalam memenuhi hak asasinya.

“Ekspresi beragama itu merupakan has asasi yang paling asasi. Bahkan, negara kita secara khusus mencantumkannya dalam konstitusi melalui Pasal 29 ayat 2 UUD 1945,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Andriyana, Rabu (17/12/2014) dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com.

Andri menyebut orang yang melarang pemakaian jilbab atau sejenisnya justru tergolong orang kuno.

“Mereka yang melarang berarti orang kuno, karena larang-larangan semacam itu pernah berlaku di masa kolonial dan Orde Baru dahulu,” terangnya.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Senada dengan Andri, Ketua Humas PP KAMMI Riyan Fajri juga menyayangkan kebijakan Menteri BUMN tersebut.

“Mestinya pejabat pemerintah mampu mengakomodasi pemenuhan hak warga negaranya. Ingat bahwa negara Indonesia adalah negara yang plural dengan asas Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga, ekspresi beragama itu seharusnya tidak boleh dilarang,” ujar Riyan.

Apalagi, Riyan meyakini bahwa jilbab dan janggut tidak berkaitan langsung dengan produktivitas kinerja seseorang.

KAMMI berharap kebijakan tersebut segera direvisi dan tidak diberlakukan lagi. KAMMI juga menghimbau pemerintah Jokowi melalui para menterinya tidak lagi melukai hati rakyat Indonesia pada umumnya dan umat Islam khususnya. Tercatat, sebelum adanya kebijakan kontroversial itu, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Anies R. Baswedan pernah mewacanakan pengaturan kembali kegiatan berdoa sebelum dan setelah belajar di sekolah.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian BUMN diisukan melarang pegawai perempuan yang berjilbab panjang namun memperbolehkan pegawainya memakai tato.

Kabar ini dibantah Sekretraris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro bahkan kementeriannya melarang penggunaan jilbab. Menurutnya, aturan Kementerian BUMN selalu transparan dan dipublikasi di laman resmi pemerintah.

“Banyak pegawai kantor saya yang menggunakan baju muslimah, kalau ada larangan, tentunya mereka pada lepas jilbab, iya enggak?” ungkapnya, Kamis (18/12/2014) dikutip laman bisnis.com.

Kontroversi larangan penggunaan jilbab panjang oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berawal dari akun media sosial Twitter yang kemudian dikutip sebuah media nasional. Hal itu diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi.

Esti memposting kriteria rekrutmen PNS Kementerian BUMN yang salah satunya memperbolehkan penggunaan tato asal tidak terlihat. Selain itu, kantor BUMN juga melarang pegawainya memelihara janggut, dan mensyaratkan tidak boleh menggunakan jilbab panjang bagi PNS di kementerian tersebut.*/Nur Afilin, (Humas PP KAMMI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BUMNjilbabKammitato
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Santa Claus Didenda karena Memanjat Patung Wellington
Tulisan selanjutnya Rateka Mengaku Diteror Setelah Buat Video Ungkap Kristenisasi di Car Free Day

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?