Hidayatullah.com– Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kembali menuai masyarakat luas setelah ramainya larangan jilbab panjang dalam rekrutmen PNS di kementerian ia pimpin.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) amat mengecam adanya pelarangan adanya pegawai berjilbab dan berjanggut karena hal ini sudah tergolong pelarangan manusia dalam memenuhi hak asasinya.
“Ekspresi beragama itu merupakan has asasi yang paling asasi. Bahkan, negara kita secara khusus mencantumkannya dalam konstitusi melalui Pasal 29 ayat 2 UUD 1945,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Andriyana, Rabu (17/12/2014) dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com.
Andri menyebut orang yang melarang pemakaian jilbab atau sejenisnya justru tergolong orang kuno.
“Mereka yang melarang berarti orang kuno, karena larang-larangan semacam itu pernah berlaku di masa kolonial dan Orde Baru dahulu,” terangnya.
Senada dengan Andri, Ketua Humas PP KAMMI Riyan Fajri juga menyayangkan kebijakan Menteri BUMN tersebut.
“Mestinya pejabat pemerintah mampu mengakomodasi pemenuhan hak warga negaranya. Ingat bahwa negara Indonesia adalah negara yang plural dengan asas Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga, ekspresi beragama itu seharusnya tidak boleh dilarang,” ujar Riyan.
Apalagi, Riyan meyakini bahwa jilbab dan janggut tidak berkaitan langsung dengan produktivitas kinerja seseorang.
KAMMI berharap kebijakan tersebut segera direvisi dan tidak diberlakukan lagi. KAMMI juga menghimbau pemerintah Jokowi melalui para menterinya tidak lagi melukai hati rakyat Indonesia pada umumnya dan umat Islam khususnya. Tercatat, sebelum adanya kebijakan kontroversial itu, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Anies R. Baswedan pernah mewacanakan pengaturan kembali kegiatan berdoa sebelum dan setelah belajar di sekolah.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian BUMN diisukan melarang pegawai perempuan yang berjilbab panjang namun memperbolehkan pegawainya memakai tato.
Kabar ini dibantah Sekretraris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro bahkan kementeriannya melarang penggunaan jilbab. Menurutnya, aturan Kementerian BUMN selalu transparan dan dipublikasi di laman resmi pemerintah.
“Banyak pegawai kantor saya yang menggunakan baju muslimah, kalau ada larangan, tentunya mereka pada lepas jilbab, iya enggak?” ungkapnya, Kamis (18/12/2014) dikutip laman bisnis.com.
Kontroversi larangan penggunaan jilbab panjang oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berawal dari akun media sosial Twitter yang kemudian dikutip sebuah media nasional. Hal itu diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi.
Esti memposting kriteria rekrutmen PNS Kementerian BUMN yang salah satunya memperbolehkan penggunaan tato asal tidak terlihat. Selain itu, kantor BUMN juga melarang pegawainya memelihara janggut, dan mensyaratkan tidak boleh menggunakan jilbab panjang bagi PNS di kementerian tersebut.*/Nur Afilin, (Humas PP KAMMI)