Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Prof Muhammadiyah Amin mengajak umat Islam untuk menghidupkan lahan-lahan wakaf agar menjadi lahan yang produktif.
Muhammadiyah Amin mengatakan, kebijakan zakat dan wakaf di Indonesia telah melalui proses yang panjang.
Katanya tidak mudah bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan terkait zakat dan wakaf karena keduanya dapat menjadi komoditi isu yang sensitif bagi umat Islam di Indonesia.
Menurutnya pemerintah sangat paham psikologi itu, sehingga sangat berhati-hati dalam menetapkan peraturannya. Misalnya saja peraturan tentang pemotongan langsung gaji ASN Muslim untuk zakat.
“Kebijakan ini harus melewati 3 mudzakarah ulama yang diprakarsai Ditjen Bimas Islam yang kemudian diputuskan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.”
Hal itu disampaikan dalam pembukaan acara Mudzakarah Perzakatan Nasional yang berlangsung di Morrissey Hotel & Residences, Menteng, Jakarta, mulai Rabu sampai Kamis (17-18/07/2019). Turut hadir pada acara pembukaan Direktur pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nassar.
Dirjen Bimas Islam yang berdarah Bugis ini pun menyesali fakta bahwa rukun Islam yang paling diabaikan oleh umat Islam di Indonesia adalah zakat. Padahal, zakat adalah rukun Islam yang paling sering disebutkan dalam al-Qur’an yang bergandengan dengan perintah shalat.
Mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam ini juga menyinggung potensi wakaf di Indonesia. Muhammadiyah Amin menyampaikan bahwa berdasarkan data, potensi tanah wakaf di Indonesia mencapai 435.944 hektare atau seluas 4.359.443.170 meter persegi yang tersebar di 435.768 lokasi.
Namun sekali lagi, sosok yang dikenal ramah dan humoris ini tidak menyembunyikan kekecewaannya karena tanah wakaf yang melimpah itu belum dijadikan sebagai lahan produktif umat Islam.
Dirjen Bimas Islam terus berusaha mendorong umat Islam agar mengambil peran dalam menghidupkan lahan-lahan wakaf tersebut dan memberikan contoh.
“Misalnya mendirikan rusunawa -bekerja sama dengan Kementerian PU PR- di atas tanah wakaf di Bojonegoro, Jawa Tengah.”
Acara mudzakarah itu diikuti sekitar 50-an orang, berasal dari kalangan praktisi hukum, pakar fikih, dewan pengawas syariah laznas, serta pemerhati dan akademisi zakat dan wakaf Indonesia.
Di antara tujuan diadakannya acara ini -di samping sebagai agenda tahunan Ditjen Bimas Kemenag RI- juga untuk menyikapi perkembangan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. “Baik yang positif konstruktif atau yang negatif destruktif,” imbuhnya.* Naspi Arsyad/Peserta Mudzakarah