Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

HNW Dukung Ponpes Jadi Sentra Pengembangan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Juli 2020 08:20 8:20 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Juli 2020 08:20
Bagikan
Hidayat Nur Wahid (HNW)
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mengapresiasi rencana pemerintah untuk menjadikan pondok pesantren (ponpes) sebagai salah satu episentrum pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah.

HNW, sapaannya, menilai jumlah pondok pesantren yang berdasarkan pernyataan Menteri Agama sebanyak 28.194 dengan jumlah santri mukim sekitar 5 juta, bila disiapkan dan diprogramkan dengan baik, akan mampu mendorong inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia.

“Sebagai alumni pesantren, saya sambut baik rencana pemerintah itu, dengan harapan agar program tersebut benar-benar dilakukan dengan profesional, amanah, adil, dan tanpa politisasi. Pesantren juga penting siap dan disiapkan untuk menyukseskan program tersebut, dengan tetap menjaga kemandirian dan jati diri pesantren,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (29/07/2020).

HNW menilai, program yang diluncurkan pemerintah tersebut sejatinya adalah implementasi dari diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Misalnya di Pasal 42 UU Pesantren, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Oleh karena itu, HNW mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai konsekuen jalankan UU Pesantren.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Lebih lanjut, Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini mengingatkan jangan sampai peluncuran program baru ini mengalihkan pemerintah dari program yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, Program Bantuan Operasional Covid-19 untuk Pesantren dengan anggaran Rp 2,6 Triliun oleh Kementerian Agama.

Menurutnya, sangat baik jika kedua program tersebut disinkronkan, di mana pesantren dibantu untuk protokol kesehatan sekaligus disiapkan langkah pemberdayaan ekonomi yang khas pesantren seperti ekonomi syariah.

“Ekonomi pesantren memiliki angka multiplier ekonomi yang tinggi karena jumlah santri yang banyak dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Jika implementasinya baik, program ini bisa jadi momentum mendorong pertumbuhan ekonomi dari pondok pesantren, terutama untuk masyarakat di sekitar pesantren.

Program ini juga diharapkan mampu menyiapkan para santri menjadi SDM yang berkeahlian dan profesional dalam bidang pengelolaan ekonomi syariah yang dapat berkontribusi menyukseskan program pemerintah (Menkeu dan Presiden), yakni menjadikan Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar sedunia, sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan acara “Peluncuran Implementasi Ekosistem Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren” di Jakarta (28/07/2020).

Acara ini meluncurkan program pengembangan ekonomi pesantren berbasis keuangan syariah, dan menargetkan implementasinya dapat terlaksana pada 3.300 pondok pesantren di seluruh Indonesia hingga 2024.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi SyariahHidayat Nur WahidHNWponpessantri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AS Jatuhkan Sanksi atas Putra Bashar, Hafez al-Assad
Tulisan selanjutnya Seorang Pria yang Mengaku Dirinya Nabi Ditembak Mati di Ruang Pengadilan Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?