Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Seorang Pria yang Mengaku Dirinya Nabi Ditembak Mati di Ruang Pengadilan Pakistan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 30 Juli 2020 10:34 10:34 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 30 Juli 2020 08:30
Bagikan
Petugas polisi berkumpul di gerbang masuk pengadilan distrik Peshawar setelah pembunuhan Tahir Ahmad Naseem, pria yang dituduh melakukan penistaan karena mengaku dirinya adalah nabi.
Bagikan

Hidayatullah.com— Seorang pria yang dituduh melakukan penistaan karena mengaku dirinya adalah nabi ditembak mati di ruang sidang di kota Peshawar, Pakistan, petugas kepolisian mengatakan pada Rabu (29/07/2020).

Tahir Ahmad Naseem ditembak sebanyak enam kali dalam persidangan kasusnya di sebuah pengadilan distrik pada Rabu, pejabat kepolisian Ijaz Ahmed mengatakan kepada Al Jazeera.

“Pelaku menerima tanggung jawab setelah membunuhnya, dan mengatakan bahwa dia menembaknya karena melakukan penistaan,” lanjut pejabat itu. “Pelaku telah ditangkap di tempat kejadian perkara.”

Naseem telah berada dalam tahanan polisi sejak 2018 ketika dia dituduh melakukan penistaan dengan mengaku sebagai seorang nabi – sebuah pelanggaran terhadap hukum penistaan ketat Pakistan yang menghasilkan hukuman mati terhadap pelanggaran tertentu.

Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C hukum pidana Pakistan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pelanggaran pasal terakhir yang disebutkan, wajib dijatuhi hukuman mati.

Pembunuhan terkait penistaan

Hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang melanggar hukum penistaan ketat Pakistan namun pembunuhan di luar hukum dan kekerasan massa telah menjadi lazim dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 1990, setidaknya 77 orang telah terbunuh terkait dengan tuduhan penistaan, menurut catatan Al Jazeera.

Mereka termasuk orang-orang yang dituduh menista, anggota keluarga mereka, para pengacara dan hakim yang telah membebaskan tertuduh.

Pada 2018, Mahkamah Agung Pakistan menjatuhkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal negara itu, membebaskan seorang perempuan Kristen Aasia Bibi setelah dia menghabiskan sembilan tahun di penjara.

Langkah itu membuat marah partai-partai kanan jauh, yang menyebabkan protes luas yang dipimpin oleh Khadim Hussain Rizvi dari partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP).*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiNabi PalsuPakistanpenghinaan agamaPeshawar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HNW Dukung Ponpes Jadi Sentra Pengembangan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Tulisan selanjutnya Turki Dituduh ‘Mendeportasi’ Muslim Uighur Melalui Negara Ketiga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?