Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Peluang Tinggi, Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Tahun 2020 Rp1,7 Triliun

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Februari 2021 17:43 5:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Februari 2021 17:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman dari fintech lending syariah selama pandemi Covid-19 pada 2020 mencapai Rp1,7 triliun. Menurut Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah pertumbuhan fintech lending syariah di Indonesia peluangnya bisa lebih tinggi, mengingat industri keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia masih low base.

“Total penyaluran pinjaman dari fintech lending syariah pada Desember tahun lalu kurang lebih Rp1,7 triliun dari 10 platform fintech lending,” ujar Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (05/02/2021) dikutip laman Antara News.

AFPI sendiri melihat di antara 10 fintech lending syariah, sudah bertambah pemain dengan jumlah penyaluran pinjaman lebih meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.”Kami yakin ke depannya akan terjadi peningkatan yang signifikan, di mana fintech lending yang sedang antre untuk mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terdapat sekitar 50 fintech lending. Beberapa di antaranya adalah fintech lending syariah,” katanya.

AFPI berharap jika OJK telah mencabut moratorium pendaftaran fintech lending baru, fintech-fintech lending yang sedang mengantre tersebut bisa masuk dalam pipeline perizinan di OJK. Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Humas AFPI, Andi Taufan Garuda Putera mengatakan bahwa Fintech-fintech lending yang bergerak di syariah terus bertambah.

Menurut dia, OJK sendiri melihat tren fintech lending syariah mengalami peningkatan sehingga aturan-aturan mengenai fintech syariah di mana dalam POJK nomor 77 Tahun 2016 belum ada, saat ini mulai difasilitasi. “AFPI sendiri melihat tren fintech lending syariah ini sangat positif, karena Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim maka fintech lending syariah memiliki potensi besar untuk terus berkembang,” katanya.*

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fintech Lending Syariahpinjaman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepanjang 2020 Lazis Riau Salurkan Zakat Rp110 miliar
Tulisan selanjutnya Pasukan Penjajah Gusur 74 Warga Palestina, Termasuk 41 Anak di Bawah Umur setelah Menghancurkan Desa Badui

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?