Oleh: Hendri Tanjung, Ph.D
Hidayatullah.com | APA yang harus dilakukan untuk meningkatkan ekonomi syariah nasional? Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, setidaknya ada 3 sektor yang mesti dibenahi. Ia mengutip pernyataan Sri Mulyani, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Ketiganya adalah sektor pendidikan, sektor riil (baik regulasi maupun pelaku), dan sektor masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah dengan tema “Prospek Keuangan Syariah di Daerah Minoritas Muslim”, di IAIN Manado (31 Oktober 2019).
Sedangkan untuk daerah, Astera juga menyebut 3 hal. Yaitu rebranding produk-produk keuangan syariah, desain produk berorientasi pada kemaslahatan dan daya saing yang tinggi, serta peningkatan interlinkage (keterkaitan) antara keuangan syariah dan sektor riil.
Pentingnya Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah menjadi penting di Indonesia setelah terjadi krisis moneter tahun 1998. Di tingkat dunia, juga menjadi penting setelah terjadi krisis global tahun 2008.
Classical economics dan keynesian economics terbukti gagal menjalankan fungsinya. Krisis terus terjadi berulang-ulang di berbagai tempat di belahan dunia.
Mengapa krisis terjadi berkali kali? Karena sistem riba yang bersifat self destruction system.
Sistem bunga dengan pembebanan tetap yang harus dibayarkan oleh bank ke penabung, disandingkan dengan pendapatan variabel yang diperoleh bank dari investor. Akibatnya terjadi asimetris ekonomi alias tidak ada keseimbangan dari sisi pendapatan dan pengeluaran bank.
Pendapatan variabel, sementara pengeluaran fix (tetap). Sistem semacam ini akan menghancurkan sistemnya sendiri.
Apakah tidak ada alternatif untuk mencegahnya? Ada! Keduanya dibuat variabel.
Pendapatan dan pengeluaran bank keduanya variabel, sehingga apapun yang diperoleh bank dari sisi pendapatan, maka itu pulalah yang dikeluarkannya dari sisi pengeluaran. Inilah bank syariah.
Bank syariah menjadi pintu terbukanya lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, penjaminan syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, ventura syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lain-lain. Bank syariah juga akan mendorong sektor riil melalui akad musyarakah dan mudharabahnya.
Keuangan Syariah di Daerah
Lembaga keuangan syariah di daerah, selain bank syariah adalah koperasi syariah. Di daerah mayoritas Muslim, penerimaan lembaga keuangan syariah sangat baik.
Misalnya di Provinsi Banten, masyarakat sangat menyenangi bank syariah maupun koperasi syariah. Bagaimana di daerah minoritas?
Ternyata penerimaan masyarakat juga sangat baik. Nasabah bank syariah di Jailolo, Halmahera Barat, banyak yang non-Muslim (Kristen). Bahkan ada pendeta yang usahanya dibiayai oleh bank syariah.
Anggota Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia di Banten, dari total 158 ribu orang, ada sekitar tiga ribu yang non-Muslim (Tionghoa). Artinya, bisnis syariah tidak membedakan Muslim dan non-Muslim. Semua diperlakukan sama dalam hal akadnya.
Syariah itu sifatnya universal. Agama Samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) pun melarang riba. Agama-agama ini memiliki kesamaan worldview dalam melarang riba.
Kalau sudah seperti ini, maka antara Islam dan Kristen tidak perlu dipertentangkan pandangan ekonominya, karena memiliki titik persamaan dalam melarang riba. Menurut penulis yang juga menjadi panelis dalam seminar di atas, ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk meningkatkan keuangan syariah di daerah.
Pertama, perlu pemetaan kekuatan ekonomi suatu daerah. Jika kekuatannya ada di pertanian, maka perlu diciptakan produk-produk keuangan syariah yang pro kepada pertanian.
Sebuah koperasi syariah di Banten mencoba membuat produk mudharabah murni kepada petani cabai. Dengan pendampingan yang baik, hasilnya cukup mencengangkan. Return-nya mencapai 14% perbulan. Tidak ada cicilan bulanan. Petani hanya membayar pinjaman dari hasil panennya.
Dengan desain produk seperti itu, maka ekonomi daerah insya’ Allah akan berkembang. Produk keuangan syariah memang harus berani tampil sendiri dan berbeda dengan produk keuangan konvensional.
Dengan kondisi seperti di atas, maka petani sangat senang kepada keuangan syariah. Oleh karena itu, ke depannya, harus ada bank pertanian, yang produknya berprinsip syariah dan harus berbeda total dengan bank konvensional.
Kedua, perlu penguatan koperasi syariah. Hal ini untuk memberikan akses kepada mereka yang tidak mendapatkan pembiayaan dari bank.
Sekitar 5000 koperasi syariah di Indoesia perlu mendapat dukungan yang kuat dalam meningkatkan keuangan syariah di daerah. Salah satunya dengan mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi. Jika bank saja yang aturannya sangat ketat ada LPS-nya, maka sudah selayaknya koperasi juga demikian.
Teman-teman pegiat koperasi selama ini sering kesulitan mendapatkan funding. Mereka selalu ditanya, apakah ada lembaga penjaminnya? Kalau koperasinya bangkrut, uang simpanan saya selamat atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan ini sulit dijawab oleh insan koperasi.
Ada yang kemudian menjawab, “Yang menjamin adalah kejujuran pengurus koperasi kami.” Padahal semua tahu, jika bank pun bangkrut, tidak semua tabungan nasabah bisa dijamin. Hanya yang di bawah Rp 2 milyar yang dijamin. Namun, namanya investasi, para investor sangat khawatir dengan dananya, bertambah atau malah lenyap.
Ketiga, perlunya peningkatan teknologi di daerah.
Daerah yang terpinggir dan terluar memerlukan kemudahan bertransaksi dengan bank syariah. Namun apabila teknologinya tidak disiapkan, dengan terpaksa mereka akan menggunakan bank konvensional.
Bagi pengambil kebijakan, tentu ini akan menjadi dilema. Antara mempertahankan syariah namun tidak bisa diakses, atau mudah diakses tapi menggunakan konvensional. Seringkali pilihannya pada kemudahan akses. Oleh karena itu, bank syariah harus dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan penguatan akses bank syariah di daerah terpinggir dan terluar wilayah Indonesia, insya’ Allah keuangan syariah di daerah akan semakin menggeliat.*
Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Tanya wakaf: 0813-1415-2019. www.baitulwakaf.id