Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Pemerintah Dinilai Minim Visi Membesarkan Industri Perbankan Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2022 13:43 1:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Agustus 2022 14:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono melihat kebijakan pemerintah secara umum sangat lemah dalam membesarkan industri perbankan syariah.  Dalam 3 tahun terakhir, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah minim visi membesarkan industri, bahkan berpotensi menggembosi.

Menurut Yusuf, Kebijakan konsolidasi dan merger 3 bank BUMN syariah pada 1 Februari 2021, meski signifikan meningkatkan aset BSI, namun dengan ketiadaan injeksi modal baru, aksi korporasi tersebut tidak memberi dampak langsung apapun pada upaya memperbesar pangsa pasar perbankan syariah.

“Pangsa BSI sendiri terhadap induk-nya, yaitu Mandiri, BNI dan BRI, juga rendah, hanya 6,1 persen per Desember 2021. Rencana akuisisi UUS BTN oleh BSI juga terlihat minim visi membesarkan industri dimana opsi penggabungan dipilih semata untuk menghindari kewajiban spin-off UUS BTN pada akhir 2023,” ucap Yusuf Wibisono dalam diskusi publik IDEASTalk di Jakarta, Kamis (04/08/2022).

Yusuf menambahkan  jika pemerintah serius mendorong kemajuan perbankan syariah, alih-alih secara sederhana hanya sekedar mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSI, pemerintah seharusnya mendorong inisiatif konversi bank BUMN konvensional menjadi bank syariah, dalam hal ini yaitu Bank BTN.

“Dengan kata lain, menghadapi kewajiban spin-off UUS BTN pada akhir 2023, opsi progresif yang seharusnya dipilih pemerintah adalah mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BTN yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah,” beber Yusuf.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Opsi progresif ini akan menjadi kebijakan afirmatif yang kuat tidak hanya dalam mendorong industri perbankan syariah namun juga pengembangan ekosistem industri keuangan syariah dan ekosistem industri halal.

“BTN yang merupakan bank BUMN dengan aset terkecil, sangat potensial dikonversi menjadi bank syariah karena berspesialisasi pada pembiayaan perumahan yang sangat mendorong kemajuan sektor riil secara luas, selaras dengan semangat ekonomi syariah. Konversi BTN akan segera meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah hingga menembus 10 persen,” ujar.

Inisiatif strategis lain yang lebih ambisius adalah konversi 13 BPD yang mengalami kesulitan untuk melakukan spin-off UUS-nya pada 2023. Alih-alih mendorong wacana penghapusan kewajiban spin-off, yang melemahkan ekspansi industri, kebijakan afirmatif yang diharapkan adalah mendorong 13 BPD tersebut untuk konversi sepenuhnya menjadi bank syariah.

“Mengikuti jejak Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah. Jika inisiatif progresif ini terlaksana, pangsa perbankan syariah akan melejit menembus 12 persen,” kata Yusuf.

Kebijakan progresif lain yang seharusnya diadopsi oleh RUU P2SK adalah mendorong BUS yang dimiliki oleh BUK agar pangsa aset-nya minimal 10 persen dari aset induk BUK-nya. Hingga kini masih lemah upaya BUK untuk membesarkan BUS milik-nya.

Jika induk BUK berkomitmen membesarkan BUS milik-nya hingga 10 persen dari aset-nya, maka pangsa perbankan syariah berpotensi menembus 10 persen.  “Jika 3 kebijakan afirmatif – progresif diatas dilakukan sekaligus, yaitu konversi BTN dan 13 BPD, serta mendorong pangsa 9 BUS minimal 10 persen dari induk BUK-nya, pangsa perbankan syariah akan segera menembus 20 persen,” tutup Yusuf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi Syariahindustri perbankan syariahindustri syariahperbankan syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disambar Petir Dekat Gedung Putih Empat Orang Kritis
Tulisan selanjutnya Rudal Balistik China Menghantam Zone Ekonomi Eksklusif Jepang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?