Tujuan utama dari penerpan etika bisnis syariah tersebut yaitu, untuk mengembangkan perekonomian dan mencari ridha Allah SWT
Oleh: Muhamad Cahlanang Prandawa
Hidayatullah.com | SALAH satu aspek utama kita sebagai umat beragama agar lebih mengedepankan kepada etika. Dalam Islam, etika merupakan salah satu yang ditekankan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan as-sunnah, seperti yang diterapkan oleh role model umat Islam yaitu, Nabi Muhammad ﷺ.
Sehingga, hal tersebut penting untuk dipelajari, kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu dalam Islam mengajarkan bahwa, dalam kegiatan berbisnis pun menjadi salah satu yang menunjang kita untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT untuk kepentingan akhirat, tentu saja dengan cara yang halal, seperti contohnya dalam menjalankan etika bisnis syariah.
Sehingga bisa dikatakan bahwa, tujuan utama dari penerpan etika bisnis syariah tersebut yaitu, untuk mengembangkan perekonomian dan mencari ridha Allah SWT dalam mencari keuntungan duniawi maupun ukhrawi nyabagi para pelaku usaha. Maka dari itu, dalam artikel ini, penulis akan membahas mengenai ekonomi syar’iah khususnya pada prinsip etika dalam berbisnis secara Islami.
Seperti halnya, bagaimanakah penerapan etika dalam menjalankan suatu bisnis dalam Islam. Tentunya dalam pembahasannya lebih diutamakan kepada acuan dari firman Allah SWT yang tertuang pada Al-Quran dan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah ﷺ serta dari para ahli dalam bidang ekonomi syariah.
Untuk mengawali penulisan pada pembahasan artikel ini, penulis menjabarkan mengenai beberapa prinsip-prinsip dalam ber-etika bisnis yang bersumber dari Al-Quran , yaitu ada pada Al-Quran surat An-Nisa ayat 29-31. Dalam surat dan ayat tersebut dijelaskan bahwa, kegiatan bisnis yang dilarang yaitu dengan adanya proses kebatilan, sehingga disebutkan pula dalam kegiatan berbisnis harus didasari dengan kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sehingga orang yang berbuat kebatilan termasuk kedalam perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar. Sedangkan orang yang menghindarinya akan selamat dan mendapat kemuliaan.
Selanjutnya juga tertuang pada Al-Quran surat At-Taubah ayat 34, bahwa dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, dalam kegiatan berbisnis seharusnya bisa memiliki fungsi sosial, baik melalui zakat maupun bersedekah. Pengembangan harta tidak akan terwujud, kecuali melalui interaksi antar sesama dalam berbagai bentuknya.
Sehingga dari ayat tersebut bisa dikatakan bahwa, dalam menjalankan etika bisnis syariah, kita bisa melakukan amalan ibadah seperti halnya dalam kegiatan berbisnisnya. Sehingga, selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan profit untuk diri sendiri, bisa juga dengan menyisihkan sebagian keuntungannya dengan melakukan pembayaran zakat ataupun bersedekah kepada orang yang lebih membutuhkan.
Kemudian mengacu pada Al-Quran surat Hud ayat 85 mengenai pelarangan dalam pengurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang didapat atau diproses dengan media takaran atau timbangan, karena hal tersebut merupakan bentuk sebuah kezaliman. Sehingga bisa dikatakan bahwa, dalam menjalankan etika berbisnis yaitu salah satunya yang harus diperhatikan mengenai prinsip keadilan dan keterbukaan kepada konsumen.
Menurut Alfazalurrahman (1997) dalam buku yang ditulis oleh Sutanto & Umam (2013) yang berjudul “Manajemen Pemasaran Bank Syariah” menjabarkan bahwa, ada empat cara Rasulluah ﷺ dalam etika berdagangnya, sehingga hal tersebut dapat dijadikan teladan oleh para calon pebisnis dalam membangun citra dagangnya. Citra yang pertama cara Rasulullah ﷺ dalam berdagang yaitu tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran kuantitas maupun kualitas.
Kedua, Rasulullah ﷺ dari segi pelayanannya dalam berdagang terhadap pelanggannya yaitu, jika pelanggan tersebut tidak sanggup membayar secara kontan, maka Rasullulah ﷺ memberikan jangka waktu sampai pelanggan tersebut mampu membayarnya atau diberi pengampunan apabila pelanggan tersebut benar-benar tidak sanggup membayarnya.
Ketiga, Rasulullah ﷺ dari promosi dalam pemasarannya, yaitu beliau sangat menjauhi sumpah yang berlebihan. Dalam hal ini melakukan sumpah yang secara belebihan dengan tujuan agar barang dagangannya laris terjual. Hal itu merupakan penghapusan berkah rezeki dari apa yang didapatkannya.
Keempat, yaitu cara Rasulullah dalam hal pemuasaan terhadap konsumen. Pemuasan terhadap calon pembeli atau pelanggan dalam kegiatan jual beli harus didasari dengan kesepakatan bersama atau atas dasar “suka sama suka” antar pihak pedagang dengan calon pembeli ataupun pelanggan.
Selanjutnya penulis mengutip penjelasan dari salah satu seorang dosen yang mengajar pada mata kuliah manajemen syariah di Sekolah Pascasarjana UGM yaitu, bapak Bayu Sutikno. Beliau menjelaskan terkait model rumusan profit (keuntungan) yang bisa diterapkan dalam menjalankan etika bisnis syariah, yaitu dapat dirumsukan dalam “4P”.
Untuk “P” yang pertama yaitu profit (keutungan biasa). Menurut beliau, Islam memandang profit tersebut bukanlah sebulah larangan/mengecam/anti terhadap profit.
Karena memang dalam Islam pun diperbolehkan dalam mencari keuntungan dalam berbsinis, tetapi Islam memandang bahwa, tujuan utama dalam berbisnis tidak hanya mencari keuntungan/profit saja, melainkan ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Selanjutnya untuk “P” yang kedua yaitu, people oriented. Menurut beliau, para pelaku usaha selain bertujuan untuk mendapatkan profit (keuntungan biasa), pelaku usaha juga harus memperhatikan masyarakatnya. Seperti misalnya, para pelaku usaha menyisihkan sebagain keuntungannya untuk menunaikan zakat atau bersedekah.
Kemudian untuk “P” yang ketiga yaitu, planet oriented. Pada bagian ini, pelaku usaha selain bertujuan untuk mencari keuntungan dan bertujuan menyejahterakan masyarakat, yaitu pelaku usaha juga harus memperhatikan pelestarian lingkungan disekitarnya. Dan yang terakhir yaitu “P” yang keempat, yaitu profetik (kenabian).
Pada bagian ini menurut beliau diartikan bahwa, bisnis tidak hanya mempertimbangkan laba, people oriented, dan planet oriented, melainkan juga mempertimbangkan aspek kesyariahan nya seperti yang telah penulis jabarkan pada awal pembahasan sebelumnya yang mengacu kepada Al-Quran dan as-Sunnah.
Pak Bayu Sutikno (2021) juga mengatakan bahwa, dalam menjalankan etika bisnis syariah perlu disandarkan pada prinsip “Memberi Lebih Banyak Kepada Pembeli”, karena jika kita mengamalkan prinsip tersebut, secara tidak langsung kita sudah mengamalkan sedekah. Selain itu perlu mengutamakan membangun jaringan, komunikasi dan relasi.
Kemudian, dengan cara tidak mengekploitasi pembeli, seperti tidak memanfaatkan situasi buruk yang dialami pembeli. Beliau juga berpendapat bahwa, dalam mengamalkan etika bisnis syariah itu bisa juga dalam kegiatan ceramah yang biasa dilakukan oleh para ustadz.
Sehingga selain menceramahi perihal kegiatan spiritual, juga perlu melakukan kegiatan ceramah dengan jenis “komersialis”, seperti etika bisnis yang diterapkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Karena memang hal tersebut termasuk dalam kegiatan amalan ibadah jika diterapkan dengan benar dan sesuai dengan acuan Al-Quran dan sunnah Rasul ﷺ.
Sehingga dari apa yang sudah penulis jabarkan diatas, menurut penulis bahwa, sebenarnya dalam mengaplikasikan etika bisnis syariah itu tidaklah sulit, melainkan hanya membutuhkan sebuah tekad yang kuat, niat yang baik, dan komitmen. Bahwa memang dalam menanamkan prinsip etika bisnis syar’ah ini kedalam sebuah kegiatan usaha merupakan suatu jalan dalam mendapatkan ridha Allah SWT, dan mempelajari dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.*
Alumni Pascasarjana UGM, minat Studi Ekonomi Islam