Hidayatullah.com- Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) turut menanggapi terkait dengan kasus penggunaan koin emas dan perak pada Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Depok, Jawa Barat yang tengah ramai dibicarakan.
Presidium Nasional FoSSEI, Abdul Azzam Lathif mendorong pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan mendalam tentang Pasar Muamalah tersebut.
“Dalam kasus ini kami mendorong agar otoritas terkait yang melakukan penertiban dalam kasus tersebut untuk menjelaskan, apakah penertiban yang dilakukan benar-benar karena kesalahan penggunaan mekanisme transaksi jual beli di pasar tersebut atau kesalahan penggunaan koin emas dan perak yang di sebut dengan dinar dirham tersebut,” kata Abdul Azzam lewat keterangan persnya di Jakarta, Kamis (04/02/2021) diterima hidayatullah.com semalam.
“Jika penertiban yang dilakukan memang karena kesalahan penggunaan koin emas dan perak sebagai alat pertukaran yang dilakukan untuk menggantikan uang rupiah, maka pihak berwenang dalam hal ini kepolisian dan otoritas berwenang lainnya perlu mengkaji,” sambung pernyataan tersebut.
Lebih lanjut FoSSEI mempertanyakan perihal koin-koin itu yang beredar di pasar. Untuk itu Abdul dkk meminta kejelasan akan hal itu, “Apakah penggunaan koin-koin emas dan perak dalam pasar di Kota Depok tersebut adalah digunakan sebagai alat utama transaksi barang dan jasa dalam pasar tersebut menggantikan penggunaan uang rupiah atau semata-mata sebagai media pertukaran yang terbatas yang hanya bisa di beli oleh mata uang rupiah,” ujarnya.
Untuk itu, FoSSEI meminta kejadian itu dikaji kembali. Karena bisa saja nantinya akan memperburuk pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Hal di atas perlu dikaji agar tidak melahirkan kesimpangsiuran dan berpotensi memperburuk keadaan perekonomian nasional saat ini serta berdampak pada pandangan yang kurang baik terhadap ekonomi syariah sehingga mengganggu pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ungkapnya.
“Jika memang benar transaksi utama yang digunakan dalam pasar tersebut menggunakan koin emas dan perak yang disebut sebagai dinar dirham itu, maka kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, serta menyayangkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penciptaan mekanisme tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011,” lanjutnya.
Adapun FoSSEI sangat mendukung ekonomi syariah tetapi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan tidak menciptakan kegaduhan yang dapat menciptakan perspektif yang buruk terhadap ekonomi Islam.
Diketahui, FoSSEI merupakan organisasi mahasiswa ekonomi syariah yang telah berdiri selama dua dekade terakhir dan telah memiliki sekitar 20.000 kader yang terhimpun dalam 246 Kampus yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (02/02/2021) malam. Penangkapan Zaim itu, ada kaitannya dengan transaksi di toko Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar, dirham serta metode barter.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.* Azim Arrasyid