Hidayatullah.com–Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberi catatan khusus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) karena masih banyak yang melakukan kegiatan di luar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin sesaat setelah ekspos hasil audit penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014 di kantor Teknis Urusan Haji Indonesia di Jeddah. “Bagi yang nakal akan kita kasih sanksi sampai pencabutan izin,” kata M. Jasin.
“KBIH tidak boleh ikut campur dalam penempatan jamaah haji di pemondokan, karena sudah ada tim konfigurasi yang mengatur jumlah orang dalam satu kamar, antara 4-6 orang,” lanjut Jasin.
KBIH sering memaksakan jamaah untuk melaksanakan ibadah sunah melebihi batas kemampuan jamaah. “Beda orang itu beda kesehatannya, beda umur beda kemampuannya. Jadi yang umur tua jangan dipaksa berkali-kali umrah, 4-10 kali, kan kasihan,” kata Jasin, dikutip laman Kemenag, Selasa (21/10/2014).
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Ali Rokhmad membenarkan, ada KBIH yang terindikasi melanggar ketentuan Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah haji 2014. Antara lain memaksa jamaah melaksanakan ibadah di luar kemampuan, mengatur penempatan jamaah, bahkan ada di antaranya yang meminta tambahan biaya kepada jemaah.
“Dari 992 KBIH yang terlibat dalam proses bimbingan terhadap jamaah haji di Tanah Suci tahun ini, ada tujuh KBIH terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Ali Rokhmad di kantor TUH Jeddah, Senin (20/10).
Kebanyakan KBIH menyelenggarakan ‘paket’ ziarah, tarwiyah, pelaksanaan umrah berkali-kali, yang tidak dikoordinasikan dengan petugas kloter, yakni Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). Padahal dalam ketentuan, KBIH harusnya tunduk dan patuh kepada TPIHI, bukan melakukan kegiatan sendiri-sendiri.
Soal adanya pungutan biaya bagi jamaah, sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nomor : D/799/2013, KBIH memang diperbolehkan menarik uang dari jamaah dengan ketentuan maksimal Rp3,5 juta per jemaah. Namun pungutan biaya itu hanya berlaku di tanah air, dan tidak diperbolehkan dilakukan di Tanah Suci.
Terhadap KBIH nakal yang melakukan pelanggaran berat, Kemenag akan menertibkan dan mengancam mencabut izin mereka. “Kami akan menunggu verifikasi jumlah KBIH yang melanggar, pelangaran berat dicabut izinnya,” ujar Ali.*