Hidayatullah.com–Keberangkatan kloter pertama haji telah dimulai pada Jumat (21/08/2015) ini, tapi beberapa persoalan krusial penyelenggaraan ibadah haji ternyata belum selesai.
Diantaranya soal visa bagi calon jamaah haji dan petugas kesehatan haji yang belum tuntas.
“Keberangkatan jamaah calon haji pertama insyaAlah akan dilangsungkan 21 Agustus 2015, di mana pada setiap kloter akan didampingi oleh petugas kesehatan. Namun dalam satu dua hari terakhir ini beberapa anggota Komisi VIII justru mendapat temuan kalau visa bagi calon jamaah haji dan petugas kesehatan banyak yang belum keluar,”kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam rilis yang diterima redaksi hidayatullah.com, usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh beserta jajarannya Rabu, (19/08/2015) di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Dirjen PHU, Prof Abdul Djamil mengakui, bahwa visa bagi jamaah reguler yang selesai baru sekitar 80 persen saja, sementara visa haji khusus belum selesai sama sekali. Hal itu dikarenakan pelayanan sempat terhenti dalam momen libur Idul Fitri dan adanya perubahan system e-hajj dari pihak KSA.
Menanggapi hal tersebut, Ledia Hanifa meminta pihak kemenag untuk segera menuntaskan soal visa ini dalam dua hari ke depan saja. Lebih-lebih bagi para petugas kesehatan dan pendamping ibadah.
“Pengalaman tahun-tahun lalu ada kloter yang petugas pendampingnya, baik petugas kesehatan maupun ibadah, belum mendapat visa hingga jadwal keberangkatan. Ini menyulitkan jamaah , berpotensi masalah bisa membuat kacau proses pelaksanaan haji yang sudah memiliki jadwal tertentu,”katanya.
Ia juga mengingatkan, bila data jamaah sudah terinput lengkap dan rapi, semestinya perubahaan e-hajj dari pihak KSA tidak menjadi problem, bahkan dapat mengefisienkan kerja.
“Yang selama ini terjadi kan data dari kita memang belum rapi dan masih banyak mengandalkan data manual, termasuk dalam pemrosesan di dalam proses siskohat yang semestinya sesuai namanya sudah berbasis data digital dan terpadu,”pungkasnya.*